|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 12/DSN-MUI/IV/2000, tentang Hawalah.
Menimbang :
a. Bahwa terkadang seseorang tidak dapat membayar hutang-hutangnya secara langsung; karena itu, ia boleh memindahkan penagihannya kepada pihak lain, yang dalam hukum Islam disebut dengan hawalah, yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
b. Bahwa akad hawalah saat ini bisa dilakukan oleh LKS.
c. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hawalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasululah bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Ijma. Para ulama sepakat atas kebolehan akad hawalah.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H / 13 April 2000.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH
Pertama : Ketentuan Umum dalam
Hawalah:
1. Rukun hawalah adalah muhil, yakni orang
yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal, yakni orang
berpiutang kepada muhil, muhal alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil
dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih, yakni hutang muhil kepada
muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad).
3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui
korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan
muhil, muhal/muhtal dan muhal ‘alaih.
5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus
dinyatakan dalam akad secara tegas.
6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan,
pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan
muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000
M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| Prof. KH. Ali Yafie |
Drs. H. A. Nazri Adlani |
|