|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 11/DSN-MUI/IV/2000, tentang Kafalah.
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, anshil).
b. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, LKS berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
c. Bahwa agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
Firman Allah QS. Yusuf (12) : 72.
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".
Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 2:
“Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”.
Hadis Nabi riwayat Bukhari:
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab. ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
Sabda Nabi riwayat Muslim:
“Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.”.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”.
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H / 13 April 2000.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah
1. Pernyatan ijab dan qabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad).
2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat
menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat
dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan Syarat
Kafalah
1. Pihak penjamin (Kafiil)
a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b. Berhak penuh untuk melakukan tindakan
hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah
tersebut.
2. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil,
Makfuul ‘anhu)
a. Sanggup menyerahkan tanggungannya
(piutang) kepada penjamin
b. Dikenal oleh penjamin.
3. Pihak orang yang berpiutang (Makfuul
Lahu).
a. Diketahui identitasnya.
b. Dapat hadir pada waktu akad atau
memberikan kuasa.
c. Berakal sehat.
4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi).
a. Merupakan tanggungan pihak/orang yang
berhutang, baik berupa uang,benda maupun pekerjaan.
b. Bisa dilaksanakan oleh penjamin,
c. Harus merupakan piutang mengikat (lazim),
yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
d. Harus jelas nilai, jumlah dan
spesifikasinya.
e. Tidak bertentangan dengan syari’ah
(diharamkan).
Ketiga :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000
M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| Prof. KH. Ali Yafie |
Drs.H. A. Nazri Adlani |
|