|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 10/DSN-MUI/IV/2000, tentang Wakalah.
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
b. Bahwa praktek wakalah pada LKS dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah.
c. Bahwa agar praktek wakalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Kahfi (18): 19.
“Dan Demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Firman Allah dalam QS. Yusuf (12) : 55 tentang ucapan Yusuf kepada raja: Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 283:
“...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendalkah yang dipercayai itu mennuaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...”.
Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 2:
“Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”.
Hadis-Hadis Nabi, antara lain:
“Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan Maimunah r.a” (HR. Malik dalam al-Muwatha’).
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasarm sehingga para sahabat berniat untuk “menanganinya”. Beliau bersabda, ‘Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;’ lalu sabdanya, ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)’. Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua’. Rasulullah kemudian bersabda: “Berikanlah kepadanya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar.”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Ijma ulama atas bolehnya wakalah, bahkan memandangnya sebagai sunnah, karena hal itu termasuk jenis ta’awun (tolong menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa yang diperintahkan oleh Al-Quran dan hadis.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H / 13 April 2000.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAH
Pertama : Ketentuan tentang Wakalah :
1.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2.
Wakalah
dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah:
1.
Syarat-syarat
muwakkil (yang mewakilkan), adalah:
a. Harus seorang pemilik sah yang dapat
bertindak terhadap sesuai yang ia wakilkan.
b. Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam
batas-batas tertentuk, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti
mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
2.
Syarat-syarat
wakil (yang mewakili)
a. Cakap hukum,
b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan
kepadanya,
c. Wakil adalah orang yang diberi amanat.
3.
Hal-hal
yang diwakilkan
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang
mewakili.
b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.
Ketiga :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000
M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| Prof. KH. Ali Yafie |
Drs.H. A. Nazri Adlani |
|