|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 09/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembiayaan Ijarah.
Menimbang :
a. Bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Bahwa kebutuhan akan ijarah kini dapat dilayani oleh lembaga keuangan syariah (LKS) melalui akad pembiayaan ijarah.
c. Bahwa agar akad tersebut sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad ijarah untuk dijadikan pedoman oleh LKS
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Zukhruf (43) : 32:
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2) :
“...Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”.
Firman Allah QS. Al-Qashas (28) : 26:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”.
Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”.
Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
“Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”.
Hadis riwayat Abu daud dari Sa’ad Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.
“Memghindarkan mafsadat (kerusakan/bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H / 13 April 2000.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah :
1.
Pernyataan
Ijab dan Qabul.
2.
Pihak-pihak
yang berakad (berkontrak) : terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset,
LKS) dan penyewa (lesee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset,
nasabah).
3.
Obyek
kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
4.
Manfaat
dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin,
karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu
sendiri.
5.
Sighat
Ijarah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara
verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari
pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah:
1.
Obyek
Ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2.
Manfaat
barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3.
Pemenuhan
manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4.
Kesanggupan
memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5.
Manfaat
harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah
(ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6.
Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga
dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7.
Sewa
adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai
pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat
pula dijadikan sewa dalam Ijararah.
8.
Pembayaran
sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek
kontrak.
9.
Ketentuan
(flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat
dan jarak.
Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam
pembiayaan Ijarah
1.
Kewajiban
LKS sebagai pemberi sewa:
a. Menyediakan aset yang disewakan.
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset.
c. Menjamin bila terdapat cacat pada aset
yang disewakan.
2.
Kewajiban
nasabah sebagai penyewa:
a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk
menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang
sifatnya ringan (tidak materiil).
c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena
pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak
penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000
M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| Prof. KH. Ali Yafie |
Drs.H. A. Nazri Adlani |
|