Kriteria Maslahat PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 6/MUNAS VII/MUI/10/2005
Tentang
KRITERIA MASLAHAT


Bismillahirrahmanirrahim

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada, 19-22 Jumadi Akhir 1426 H./26-29 Juli 2005 M., setelah :
MENIMBANG :

  1. bahwa akhir-akhir ini istilah maslahat sering digunakan pihak-pihak tertentu sebagai dalil untuk menetapkan hukum tanpa mengindahkan batasan-batasan dan kaedah-kaedah yang baku (bi ghairi hududin wa laa dlawabith);
  2. bahwa pemahaman dan penggunaan maslahat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam menetapkan hukum Islam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat;
  3. bahwa dalam rangka memelihara dan mendudukkan hukum Islam secara proporsional Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang criteria maslahat untuk dijadikan pedoman agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT. ; a.l.:
    “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (al-Anbiya [21]:107). “Dan Kami turunkan (Al Qur`an itu dengan sebenar-benarnya dan Al Qur`an itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan (al-Isra`[17]:105)
    “Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan…”(QS. Fathir [35]:24).
    “…Allah tidak hendak menyulitkan kamu …”(QS. al-Maidah[5]: 6).
    “…dan Dia sekalikali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…”(QS. al-Hajj[22]: 78).
    “…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”(QS. al-Baqarah[2]:185).
    “Dan sesungguhnya Al-Qur`an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(QS. al-Naml[27]:77).
    “Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (QS. al-Mu`minun:[23]:71).
  2. Hadits Nabi s.a.w.; a.l.:
    1. riwayat Imam Bukhari:
      “Kalian diutus untuk memberikan kemudahan, dan bukan untuk memberikan kesulitan”(HR.al-Bukhari).
    2. Hadis Nabi riwayat Imam Malik, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Majah :
      “Tidak boleh menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain”.

MEMPERHATIKAN :
  1. Pendapat al-Khawarizmi sebagaimana dikutip oleh al-Syaukani dalam kitab Irsyad al-Fuhul, h.242 :
  2. Pendapat Hujatul-Islam al-Ghazali (al-Mustashfa, juz 1, h. 286-287)
  3. Pendapat Asy-Syathibi (al-Muwafaqat, juz 2, h. 39-40)
  4. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.


Dengan bertawakkal kepad Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG KRITERIA MASLAHAT

  1. Maslahat/kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syari`ah (maqashid al-syari`ah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama, akal, jiwa, harta dan keturunan.
  2. Maslahat yang dibenarkan oleh syari`ah adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan nash. Oleh karena itu, maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash.
  3. Yang berhak menentukan maslahat-tidaknya sesuatu menuru syara` adalah lembaga mempunyai kompetensi di bidang syaria`ah dan dilakukan menurut ijtihad jama`i.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426
H. 29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa


Ketua,                                        Sekretaris,


K.H. MA`RUF AMIN                       HASANUDIN



 
Next >