Kewarisan Beda Agama PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 5/MUNAS VII/MUI//2005
Tentang
KEWARISAN BEDA AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG :

  1. Bahwa bahwa belakangan ini sering terjadi kewarisan beda agama.
  2. Bahwa sering dimunculkan pendapat-pendapat yang membolehkan kewarisan beda agama
  3. Bahwa oleh karena itu MUI memandang perlu untuk menetapkan Fatwa tentang kewarisan beda agama.
MENGINGAT :
  1. Firman Allah :
    Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan sebahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan seorang saja maka ia memperoleh separoh harta. Dan dua orang ibu bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang di tinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak : jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah di bayar hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS al-Nisa [4]: 11).
    "… Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman."(QS al-Nisa [4]: 141).
  2. Hadis Rasul Allah s.a.w.
    Dari Usamah bin Zaid r.a., sesungguhnya nabi s.a.w. bersahabda: "Orang Muslim tidak (boleh) mewarisi orang Kafir, dan orang Kafir tidak (boleh) mewarisi orang Muslim" (hadis muttafaq alahi).
    Dari Abdullah bin Umar ra.a., berkata: rasul Allah s.a.w. bersabda: "tidak ada saling mewarisi antara dua pemeluk agama (yang berbeda) (hadis riwayat Ahmad, imam empat dan turmudzi).

MEMPERHATIKAN:
  1. Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  2. PP. no 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU no 1/1974 tentang Perkawinan.
  3. Instrukssi Peresiden no 1 tahun 1990 tentang Komplikasi Hukum Islam.
  4. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.


Dengan bertakwakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEWARISAN BEDA AGAMA

  1. Hukum waris Islam tidak memberikan hak sailng mewarisi antara orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non-muslim)
  2. Pemberian harta antara orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 jumadil Akhir 1426
H. 29 juli 2005 M


MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua,                                        Sekretaris,


K.H. MA'RUF AMIN                       HASANUDIN



 
< Prev   Next >