Wanita Menjadi Imam Sholat PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 9/MUNAS VII/MUI/13/2005
Tentang

WANITA MENJADI IMAM SHALAT



Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII , pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :

  1. Bahwa belakangan ini Umat Islam di kejutkan oleh peristiwa wanita menjadi Imam shalat berjama’ah di mana makmumnya terdapat kaum lelaki.
  2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi Imam shalat, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT, antara lain :
    Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)…(QS. al-Nisa [4]: 34).
  2. Hadis-hadis Rasulullah s.a.w, antara lain :
    Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi Imam bagi penghuni rumahnya (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
    Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya (HR. Daraquthni).
    Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (HR Ibnu Majah)
    Rasulullah bersabda: “(Cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan) membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR. Muslim).
    Rasulullah bersabda : “Saf (barisan dalam salat berjama’ah) terbaik untuk laki-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir (belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan)”
    Rasulullah bersabda : “Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar” (HR. Muslim)
    Rasulullah bersabda : “(melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” (HR. al-Bukhari).
    Rasulullah memerintahkan ummu waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya (HR Daraquthni)
    Rasulullah bersabda : “janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (HR Ibnu Majah)
    Rasulullah bersabda : ‘(cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan) membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR. Muslim)
    Rasulullah bersabda : “saf (barisan dalam salat berjamaah) terbaik untuk laki-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir(belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan)
    Rasulullah bersabda : “salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar” (HR Muslim)
    Rasulullah bersabda : “ (melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” (HR al-Bukhari
  3. ijma’ shahabat bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam salat dimana diantara makmumnya adalah laki-laki. Para shahabat juga berijma bahwa wanita boleh menjadi imam salat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh A;isyah dan Ummu salamah r.a (tuhfah al-ahwazi li-al-Mubarakfuri)
  4. qa’idah fiqh:
    “hukum asala dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari nabi)”


MEMPERHATIKAN :
  1. Pendapat para ulama dalam kitab al-umm li-al syafi’I, al-mujmu’ syarah al-muhazzab li-al-nawawi, dan al-mughni li-ibn qudamah.
  2. kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman nabi Muhammad s.a.w tidak diketahui adanya shalat jama’ah dimana imamnya wanita dan makmumnya.
  3. pendapat sidang komisi c bidang fatwa pada munas VII MUI 2005


Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA WANITA MENJADI IMAM SHALAT

  1. Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah
  2. wanita manjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya wanita hukumnya mubah.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.


MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,                                         Sekretaris,


K. H. MA’RUF AMIN                       HASANUDIN



 
< Prev   Next >