KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Nomor : 9/MUNAS
VII/MUI/13/2005
Tentang
WANITA MENJADI IMAM
SHALAT
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawarah Nasional MUI VII , pada 19-22 Jumadil Akhir
1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
- Bahwa belakangan ini Umat Islam di kejutkan oleh peristiwa wanita menjadi Imam shalat berjama’ah di mana makmumnya terdapat kaum lelaki.
- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi Imam shalat, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam.
MENGINGAT :
- Firman Allah SWT, antara lain :
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)…(QS. al-Nisa [4]: 34). - Hadis-hadis Rasulullah s.a.w, antara lain :
Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi Imam bagi penghuni rumahnya (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya (HR. Daraquthni).
Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (HR Ibnu Majah)
Rasulullah bersabda: “(Cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan) membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR. Muslim).
Rasulullah bersabda : “Saf (barisan dalam salat berjama’ah) terbaik untuk laki-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir (belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan)”
Rasulullah bersabda : “Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar” (HR. Muslim)
Rasulullah bersabda : “(melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” (HR. al-Bukhari).
Rasulullah memerintahkan ummu waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya (HR Daraquthni)
Rasulullah bersabda : “janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (HR Ibnu Majah)
Rasulullah bersabda : ‘(cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan) membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR. Muslim)
Rasulullah bersabda : “saf (barisan dalam salat berjamaah) terbaik untuk laki-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir(belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan)
Rasulullah bersabda : “salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar” (HR Muslim)
Rasulullah bersabda : “ (melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” (HR al-Bukhari - ijma’ shahabat bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam salat dimana diantara makmumnya adalah laki-laki. Para shahabat juga berijma bahwa wanita boleh menjadi imam salat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh A;isyah dan Ummu salamah r.a (tuhfah al-ahwazi li-al-Mubarakfuri)
- qa’idah fiqh:
“hukum asala dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari nabi)”
MEMPERHATIKAN :
- Pendapat para ulama dalam kitab al-umm li-al syafi’I, al-mujmu’ syarah al-muhazzab li-al-nawawi, dan al-mughni li-ibn qudamah.
- kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman nabi Muhammad s.a.w tidak diketahui adanya shalat jama’ah dimana imamnya wanita dan makmumnya.
- pendapat sidang komisi c bidang fatwa pada munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA WANITA MENJADI IMAM
SHALAT
- Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah
- wanita manjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya wanita hukumnya mubah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS
ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang
Fatwa
Ketua,
Sekretaris,
K. H. MA’RUF AMIN
HASANUDIN




