KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Nomor : 8/MUNAS
VII/MUI/12/2005
Tentang
PENCABUTAN HAK MILIK
PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir
1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG :
- Bahwa di tengah-tengah masyarakat sering terjadi adanya benturan anatara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum yang tidak jarang menimbulkan ketidakserasian hubungan antara sebagian masyarakat dengan sebagian lain atau anatara masyarakat dengan pemerintah.
- Bahwa benturan dua kepentingan tersebut seringkali berupa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum;
- Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
MENGINGAT :
- Firman Allah SWT; a.I.:
Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (Kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (al-Hasyr: [59]: 9)
"Dan janganlah kamu merugikan manusia kepada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan" (QS. Al-Syu'ara [26]: 183).
"…KAmu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (QS. Al-Baqarah [2]: 279)
- Hadis Nabi s.a.w., :
- "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah
haram (mulia, dilindungi)…" (H.R. al-Tirmidzi).
- Hadis bahwa Nabi s.a.w. ketika membangun Masjid Nabawi membebaskan tanah warga asli Madinah dengan membelinya. (HR al-Bukhari).
- Tindkan Umar bin Khaththab yang membebaskan tanah penduduk dengan memberi ganti rugi ketika memperluas Masjid Haram. (lihat Naz'ul Milkiyyah).
- "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah
haram (mulia, dilindungi)…" (H.R. al-Tirmidzi).
MEMPERHATIKAN :
- Pendapat Ulama tentang definisi kepentingan umum
(manfa'ah 'ammah):
"Kepentingan umum adalah segala sesuatu yang manfaatnya kembali kepada seluruh manusia (rakyat) atau kepada sebagian mereka tanpa di batasi individu-individunya." - Qa'idah Fiqh (Al-Muwafaqat, Juz 4, h. 196-197) :
"Kemaslahatan umum harus di dahulukan atas kemaslahatan khusu" - Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal
58) :
"Tindakan pemerintah terhadap rakyat harus didasarkan kemaslahatan - Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal
26) :
"Mudharat yang khusus dapat dilakukan untuk menghindarkan mudharat yang bersifat umum." - Qa'idah Fiqh Irtiqab Akhaffi adl-Dlararain
(Al-Mustashfa dll):
"Apabila terjadi Kontradiksi antara dua mafsadah maka yang harus dipilih adalah yang mafsadatnya paling ringan." - Keputusan Masjid IlmiahLembaga Pengkajian Fiqh Islam (majma' al-Fiqh al-Islami) Nomor 29 (4/4) dalam Muktamar IV di Jiddah Arab Saudi, tanggal 18-23 Jumadil Akhir 1408 H/16-11 Pebruari 1988 M tentang pencabutan hak milik (individu) untuk kepentingan Umum (majalah Majma' al-Fiqh al-Islami, No. IV, jilid II, h.897).
- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah
SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENCABUTAN
HAK MILIK PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN
UMUM
PERTAMA : Ketentuan Umum
- Hak milik pribadi adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang manfaatnya hanya di nikmati oleh pemiliknya, seseorang atau beberapa orang tertentu.
- Kepentingan umum adalah kepentingan yang manfaatnya dinikmati oleh masyarakat umum tanpa ada diskriminasi.
- Hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara/ pemerintah dan jaminan hak-haknya secara penuh. Tidak seorangpun termasuk pemerintah boleh mengurangi, mempersempit atau membatasinya. Pemiliknya berkuasa atas hak miliknya dan berhak mempergunakan atau memnfaatkannya dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Syara'/ hukum Islam.
- Bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan umum maka yang di dahulukan adalah
kepentingan umum dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ditempuh lewat musyawarah antara pemerintah dan pemilik hak tanpa adanya pemaksaan.
- Harus di beri ganti rugi yang layak (tsamanul mitsli).
- Penanggung jawab kepentingan umum adalah pemerintah.
- Penetapan kepentingan umum oleh DPR atau DPRD dengan memperlihatkan Fatwa dan pendapat MUI.
- Kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain terutama yang bersifat komersial.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL
VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang
Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,
Sekretaris,
K.H. MA'RUF AMIN
HASANUDIN




