Hukuman Mati PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 10/MUNAS VII/MUI/14/2005
Tentang
HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA TERTENTU



Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah :
MENIMBANG :

  1. Bahwa akhir-akhir ini sering diberitakan banyaknya hukuman mati yang dikenakan kepada pelaku pidana tertentu dan mengundang perhatian masyarakat serta menimbulkan pendapat yang pro dan kontra.
  2. Bahwa hukuman mati merupakan hukuman paling berat yang dikenankan terhadap pelaku tindak kejahatan berat dan menyangkut berbagai pihak yang berwenang dan berkepentingan serta berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Bahwa berdasarkan kondisi masyarakat dan negara yang memerlukan ketegasan hukum dan ketertiban masyarakat, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT.,:
    1. Surah al-Maidah ayat 32-33 :
      “Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya (32) Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka di bunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka timbale balik atau dibuang negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu hinaan bai mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar”.
    2. Al-Baqarah : 178
      “Hai Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan yang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita”.
    3. Al-Isra : 33
      “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan sesuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa yang dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”.
    4. Al-Hujurat : 9
      “Dan apabila ada dua golongan dari orang-orang muslim berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
    5. Hadis-Hadis Rasulullah saw.;
      1. “Dari Ubadah bin Shamil r.a. ia berkata : Rasulullah SAW, bersabda : ‘Ambillah dariku (terimalah hukum dariku), sesungguhnya Allah telah menjadikan suatu jalan bagi perempuan-perempuan yang belum kawin dengan yang belum kawin (berzina), hukuman jilid 100 kali dan diasingkan satu tahun; yang sudah kawin dengan yang sudah kawin hukumannya dijilid 100 kali dan dirajam”. (HR Muslim).
      2. “Tidak di halalkan darahnya seseorang muslim yang mengakui bahwasannya tidak ada Tuhan selain Allah dan aku ini utusan-Nya kecuali di sebabkan salah satu dari 3 (tiga) macam : (1) Duda/Janda yang berzina, (2) Membunuh orang dengan sengaja, dan (3) Orang yang meninggalkan agamnya serta memisahkan diri dari Jama’ah (murtad)”. (HR. Muttafaqun’alaih)
      3. “Barang siapa datang kepadamu, sedang urusanmu ada pada satu orang (khalifah), padahal dia (yang datang kepadamu) hendak melemahkan kekuatanmu dan mencerai beraikan golonganmu, maka bunuhlah dia”.
      4. “Barang siapa yang mengubah agamanya (kemudian memusuhi kaum muslimin), maka bunuhlah dia”. (HR Bukhari).


MEMPERHATIKAN :
  1. Pendapat Wahbah az-Zahili dalam Kitab al-Fiqh al-Islami Juz 6 halaman 201
  2. Perundang-undangan yang mengatur tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati antara lain :
    1. Kejahatan terhadap Negara (pasal 104, 111 ayat 2, 124 ayat 3, dan 140 ayat 3 KUHP).
    2. Pembunuhan dengan berencana (pasal 340 KUHP).
    3. Pencurian dan pemerasan yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan (pasal 368 ayat 2 dan 369 ayat 4 KUHP).
    4. Pembajakan di laut, pantai, pesisir dan sungai yang dilakukan dalam keadaan seperti yang tersebut dalam pasal 444 KUHP.
    5. Unadang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1952 Tentang Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak.
    6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
    7. Undang-Undang Nomor…Tahun…tentang Narkotika dan obat-obatan Psikotropika.
    8. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
  3. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.


Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUMAN MATI DALAM TINDAKAN PIDANA TERTENTU

  1. Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas dan ta’zir.
  2. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M


MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa


Ketua,                                        Sekretaris,


K.H. MA’RUF AMIN                       HASANUDIN



     
    < Prev   Next >