Ajinomoto dengan mameno PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan mameno


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI clan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP. POM MUI), pada hari Senin, tangga125 Zulqa'idah 1421 H/ 19 Pebruari 2001 M., Setelah

Menimbang :

  1. bahwa semua produk makanan, minuman, obatobatan kosmetika, clan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan clan diyakini kesucian clan kehalalannya;
  2. bahwa untuk menjamin kehalalan tersebut, MUI mengeluarkan Sertifikat Halal bagi setiap produk yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu clan harus diperbaharui setiap dua tahun
  3. bahwa untuk mengeluarkan Sertifikat Halal dimaksud, Komisi Fatwa MUI bersama LP. POM MUI melakukan audit sesuai dengan Pedoman untuk Memperoleh Sertifikat Halal MUI yang hasil auditnya dilaporkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status hukumnya;
  4. bahwa produk penyedap rasa (MSG) dart PT. Ajinomoto Indonesia (clan PT. Ajinex Internasional i yang beralamat di JI. Raya Mlirip, Jetis, Mojokerto Jawa Timur, yang telah dinyatakan haram dengan keputusan fatwa tanggal 16 Desember 2000 karena diketahui telah menggunakan bahan penolong berupa bacto soytone yang ternyata mengandung unsur enzim babi, kini bahan penolong tersebut telah diganti dengan mameno;
  5. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum produk penyedap rasa (MSG) dari PT. Ajinomoto yang diproduksi dengan menggunakan bahan penolong mameno tersebut sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya;

Mengingat :

  1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan baik, antara lain : "Hai sekalian manusia! Makanlah Yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nvata bagimu"(QS. al-Bawarah [2]: 168).
  2. firman Allah SWT tentang beberapa jenis makanan (terutama j enis hewani)yang diharamkan, antara lain : "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging bahi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannva) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) rnelampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang"(QS. al-Baqarah [2}: 173).
    "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disemelih untuk berhala... "(QS. al-Ma'idah[SJ: 3).
    "Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahpi yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang". QS. al-An'am (6]: 145).
    "(yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan INjil yang ada di sisi mereka, yangmen yuruh mereka mengerjakan yang maruf clan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, danmembuang dari mereka beban-beban dan belenggubelenggu yang ada pada mereka. Maka, orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung" QS. al-A'raf[7]:157]
  3. Hadits-hadits Nabi berkenaan dengan kehalalan maupun keharaman sesuatau yang dikonsumsi, antara lain : "Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thatiyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang la perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, 'Hai rasu!-rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhn_ya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan' QS. al-Mu'minun [23]: S1), dan berefirman pula 'Hai orang yang beriman ! Makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu...' (QSal-Baqarah (2]: 172) Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acakacakan, dan badanya berlumur debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, "Ya Tuhan, Ya Tuhan...' (Berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah--pen). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia selalu menyantap yang haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian halnya, bagaimana mungkin la akan dikabulkan doanya?" (HR. Muslim dari Abu Hurairah). "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; clan diantara keduanya ada hal-hal vang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya... "(HR Muslim).
  4. Nabi saw bersabda berkeanaan dengan tikus yang jatuh dan mati (najis) dalam keju (samin) : "Jika keju itu keras, buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut; namun jika keju itu cair, tumpahkanlah" HR. BUkhari, Ahmad, dan Nasa'i dari Maim unah isteri Nabi saw).
  5. lima' ulama bahwa daging babi dan seluruh bagian (unsur) bagi adalah najis'ain (zati).
  6. Qa'idah fiqhiyyah : “ Keyakinan itu tidak menghilangkan keraguan “
  7. Keputusan Fatwa MUI bulan Juni 1980 M, tentang keharaman makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram /najis dan Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan bahan dan seluruh-luruhnya
  8. Pedoman dasar dan Pedoman Rumah Tanga MUI periode 2000-2005
  9. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan :

  1. Laporan hasil audit pada tanggal 8 Pebruari 2001 terhadap PT. Ajinomoto Indonesia--yang mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Halal-- yang disampaikan oleh Ketua MUI Prof. Dr. K.H. Umar Shihab, selaku pimpinan Tim Audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI pada Senin, 25 Zulqa'dah 1421 H. / 19 Pebruari 2001; antara lain :
    1. Bahan penolong bacto soytone (yang mengandung enzim babi) dalam proses produksi MSG Ajinomoto telah diganti dengan mameno;
    2. Produk MSG Ajinomoto yang menggunakan bacto soytone telah ditarik peredarannya dari masyarakat;
    3. Pihak Pimpinan PT. Ajinomoto telah menunjukkan kesungguhannya dalam merespon anjuran MUI dan harapan masyarakat bahwa MSG Ajinomoto yang telah ditarik itu tidak akan dipasarkan kembali di Indonesia, namun akan diekspor ke negara-negara non-Muslim.
  2. Saran dan pendapat seluruh peserta Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat yang menyatakan bahwa mameno adalah bahan yang halal dan suci, sehingga produk MSG Ajinomoto dapat ditetapkan kehalalannya

    Dengan bertawakkal kepada Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan .

  1. FATWA TENTANG PRODUK PENYEDAP RASA (MONOSODIUM GLUTAMATE, MSG) DARI PT. AJINOMOTO INDONESIA YANG MENGGUNAKAN MAMENO
  2. Produk penyedap rasa (MSG( dari PT, Ajinomoto Indonesia yang menggunakan mameno adalah halal.
  3. Menghimbau kepada umat Islam agar berhati-hati dalam mengkonsumsi apapun yang diragukan atau diharamkan oleh agama.
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  5. Agar setiap muslim clan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

    Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 Zulqa'dah 1421 H 19 Pebruari 2001 M

    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA

    Ketua, Sekretaris,

    K.H. MA'RUF AMIN DRS. HASANUDIN, M.Ag




 
< Prev   Next >