Menimbang .
- bahwa semua produk makanan, minuman, obatobatan, koemstika, dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian dan kehalalannya;
- bahwa untuk menjamin kehalalan tersebut, MUI mengeluarkan Sertifikat Halal bagi setiap produk yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu clan harus diperbaharui setiap dua tahun;
- bahwa untuk mengeluarkan Sertifikat Halal dimaksud, Komisi Fatwa MUI dibantu oleh LP. POM MUI untuk melakukan audit sesuai dengan Pedoman untuk Memperoleh Sertifikat Halal MUI yang hasil auditnya dilaporkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status hukumnya;
- bahwa produk penyedap rasa (MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia (dan PT. Ajinex Internasional) yang beralamat di Jl. Raya Mlirip, Jetis, Mojokerto Jawa Timur, dalam proses produksinya sejak bulan Juni 1999 sampai dengan akhir Nopember 2000 diketahui telah menggunakan bahan penolong berupa bacto soytone yang ternyata mengandung unsur enzim babi;
- bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang status hukum produk penyedap rasa (MSG) dari PT. Ajinomoto yang diproduksi dalam kurun waktu tersebut sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihakpihak lain yang memerlukannya.
Mengingat :
- Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi
yang halal dan baik, antara lain : "Hai sekalian
manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhrrya svaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu"(QS
al-Baqaarah[2]: 168).
- Firman Allah SWT tentang beberapa jenis makanan
(terutama jenis hewani) yang diharamkan, antara lain:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, clan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan
tetapi, harang siapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkanyrya dan
tidak (pula) nnelampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang"(QS. al-Baqarah [2]:
173).
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disemelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang , buas, kecuali yang sempat kamu menyemelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelih untukberhala... "(QS. al-Maidah [5]: 3).
"Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotoratau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakainya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. al-An'am [6]: 145).
"(yaitu) orang-orangyang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban clan belenggubelenggu yang ada pada mereka. Maka, orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolong-nya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS. al-A'raf[7]: 157).
- Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan kehalalan maupun
keharaman sesuatu yang dikonsumsi, antara lain :
“Wahai umat Manusia! Sesungguhnya Allah adalah
thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang
thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan
kepada orarig beriman segala apa yang Ia perintahka»
kepada para rasul. Ia berfirman, 'Hai rasul-rasul.'
Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) Jan
kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan' OS. aI-Mu’minun
[23]: S1), dan berflrman pula 'Hai orang yang beriman!
Makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu... ' (QS al-Baqarah [2]:
172)
Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acakacakan, dan badanya berlumur debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, "Ya Tuhan, Ya Tuhan...' (Berdoa dalam perj alanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah--pen). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia selalu menyantap yang haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?" (HR. Muslim dari Abu Hurairah). "Yang halal itu sudah jelas clan vang haram pun sudah jelas; dan diantara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halai haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dar harga dirinya... "(HR. Muslim). - Nabi saw bersabda berkenaan dengan tikus yang
jatuh dan mati (najis) dalam keju (samin) : “Jika
keju itu keras, buanglah tikus itu dan keju sekitarnya
dan makanlah (sisa) Keju Tersebut; Namun Jika Keju itu
cair tumpahkanlah “(HR. Bukhari Ahmad dan Nasa’I
dari Maimunah isteri Nabi Saw)
- Ij’ma ulama bahwa daging babi dan seluruh bagian (unsur) bagi adalah najis’ain
- Qa’idah fiqhiyyah : "Manakala bercampur
antara yang halal dengan yang haram, maka
dimenangkan yang haram.
“Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan - Keputusan Fatwa MUI bulan Juni 1980 M. tentang keharaman makanan clan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis clan Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan bagi clan seluruh unsur-unsurnya.
- Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. MUI periode 2000 – 2005
- Pedoman Penetapan Fatwa MUI.
Memperhatikan :
- Laporan hasil audit LP. POM MUI terhadap penyedap rasa (MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesaia--yang mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Halal-- dalam rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu. tanaQal 10 Jumadil AKhir 1421 H / 9 September ?000 M, serta saran dan pendapat seluruh peserta Rapat pada rapat yang sama. Isi laporan. antara lain, ditemukan penggantian penggunaan salah satu bahan penolong, poly peptone, dengan batco soytome (mengandung enzim babi); dan penggantian tersebut tidak dilaporkan sebelumnya ke LP.POM MUI
- Saran dan pendapat seluruh peserta Rapat Komisi Fatwa N1L1 dalam rapat pada Sabtu, 27 Sya'ban 1421 H 25 Nopembei- 2000, berkenaan dengan penyedap rasa (.iSG ) dari PT..Ajinomoto Indonesia.
- Laporan hasil ktinjungan (audit) anggota Komisi Fatwa ke Perusahaan PT. Ajinomoto Indonesia -beralamat di Mojokerto-- pada 4 saran clan pendapat seluruh peserta Rapat pada rapat yang sama. Isi laporan tersebut menegaskan, antara lain, bahwa dalam proses pembuatan MSG dari PT. Ajinomoto terjadi percampuran ( pertemuan. Persenyawaan medium agar-agar, babi) dalam satu tempat/wadah, dan sama-sama basah, untuk mengembangbiakkan bakteri yang digunakan dalam proses selanjutnya untuk menghasilkan MSG
- Laporan hasil kunjungan (audit) anggota LP. POhi MUI ke perusahaan PT. Ajonomoto Mojokerto pada 4 Desember 2000 yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa pada Rab 17 Ramadhan 1424 H/ 13 Desember 2000, serta saran dan pendapat seluruh peserta Rapat pada rapat yang sama.
- Saran dan pendapat seluruh peserta rapat dalam rapat bersama dimaksud pada Sabtu, tangga120 Ramadhan 1421 H/ 16 Desember 2000 M.
Menetapkan :
- FATWA TENTANG PRODUK PENYEDAP RASA (MONOSODIUM GLUTAMATE, MSG) DARI PT. AJINOMOTO INDONESIA YANG MENG GUNAKAN BACTO SOYTONE
- Produk penyedap rasa (MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan bacto soytone dalam, proses produksinya adalah haram.
- Umat Islam yang karena ketidaktahuan telah: mengkonsumsi penyedap rasa (MSG) dimaksud tidak: perlu merasa berdosa
- Menghimbau kepada umat Islam agar berhati-hati: dalam mengkonsumsi apapun yang diragukan atau diharamkan oleh agama.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak lain yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Ramadhan 1421 H 16 Desember 2000 M
KOMISI FATWA
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.
MARUF AMIN DRS. HASANUDIN, M.Ag




