Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Kloning. Kloning manusia hukumnya Haram
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tangga1 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang
kloning, setelah
Menimbang .
1. Bahwa salah satu hasil kemajuan yang dicapai oleh
iptek adalah kloning, yaitu "suatu proses penggandaan
makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel
janin yang sudah beerdiferensiasi dari sel dewasa",
atau "penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak,
baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung
telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel
bagian-bagian tubuh".
2. Bahwa masyarakat senantiasa mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang kloning, baik kloning
terhadap tumbuh-tumbuhan, hewan, dan terutama kloning
terhadap manusia
3. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk
menetapkan fatwa tentang hukum kloning untuk dijadikan
pedoman.
Memperhatikan :
1. Kloning tidak sama dengan, dan sedikit pun tidak
berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar
penggandaan.
2. Secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan
hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada
umat manusia.
3. Kloning terhadap manusia dapat membawa manfaat,
antara lain : rekayasa genetik lebih efisien dan
manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ
tubuh pengganti (jika memerlukan) yang biasa diperoleh
melalui donor, dengan kloning ia tidak akan lagi
merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan
sebagainya, karena ia bisa mendapatkannya dari manusia
hasil teknologi kloning.
4. Kloning terhadap manusia juga dapat menimbulkan
mafsadat (dampak negatif) yang tidak sedikit; antara
lain :
a. Menghilangkan nasab anak hasil kloning yang
berakibat hilangnya banyak hak anak dan
terabaikan-nya sejumlah hukum yang timbul dari
nasab.
b. Institusi perkawinan yang telah disyari'atkan
sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak
diperlukan lagi, karena proses reproduksi dapat
dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual.
c. Lembaga keluarga (yang dibangun melalui
perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya
akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya,
hukum, dan syari'ah Islam lainnya.
d. Tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan
saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan.
e. Hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan,
balk maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid
tabi'ah (sekunder).
5. Pendapat dan saran peserta sidang.
 Kloning Hewan dan Tumbuhan Mubah Mengingat :
1. Firman Allah S WT : "Dan Dia menundukkan untuk
kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
semuanya (sebagai rahmat) dariNva. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir" (QS.
al-Jatsiyah [45].- 13).
2. Firman Allah SWT : "Dan Kami telah memuliakan
anak-anakAdam, Kami angkut mereka di daratan dan di
lautan, Kami beri mereka rezki dari Yang baik-baik,
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas rraakhluk vang telah Kami ciptakan "
(QS. al-Isra'[I7]: 70).
3. Firman Allah SWT : "..f apakah mereka
menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat
menciptakan seperti ciptaan-Nva sehingga kedua ciptaan
itu serupa menurut pandangan mereka. Katakanlah,
'Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan
Yang Mahaesa lagi Mahaperkasa (QS. al-Ra'd [13]:
16)
4. Firman Allah SWT : "Dan sesungguhnya Kami telah
menciptakar manusia dari saripati (berasal) dari
tanah. Kemudiar Kami jadikan saripati itu air mani
(yang disimpan ; dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air man: itu Kami jadikan segumpal darah,
lalu segumpa. darah itu Kami jadikan segumpal daging,
dar. segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulan,
lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan dagiri 27
Kemudian Kami jadikan dia makhluk (berbentuk) lain.
Maha sucilah Allah, Pencipta Paling baik" (QS.
al-Mu'minun (23]: 12-14).
5. Kaidah Fiqhiyah : “Menghindarkan kerusakan
(hal-hal yang negatif) diutamakan dari pada
mendatangkan kemaslahatan”
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA MUSYAWARAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG KLONING.
Kloning terhadap manusia dengan cara
bagaimanapun yang berakibat pada pelipatgandaan
manusia hukumnya adalah haram.
Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan
hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi
kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan (hal-hal negatif).
Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk
tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau
praktek kloning terhadap manusia.
Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para
ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan
teknologi kloning, meneliti peristilahan dan
permasalahatannya, serta menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.
Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama
dan umara, untuk mendorong pembentukan (pendirian)
dan mendukung institusi-institusi ilmiah yang
menyelenggarakan penelitian di bidang biologi dan
teknik rekayasa genetika pada selain bidang kloning
manusia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.
Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama
dan umara, untuk segera merumuskan kriteria dan kode
etik penelitian dan eksperimen bidang biologi untuk
dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang
memerlukannya.
Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal
: 27 Rabi'ul Akhir 1421 H / 29 Juli 2000 M
MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN
2000 MAJELIS ULAMA
INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| PROF. UMAR SHIHAB |
DR. H.M. DIN
SYAMSUDDIN |
|