Invasi AS ke Irak PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2003

tentang
PENYERANGAN AMERIKA SERIKAT DAN
SEKUTUNYA TERHADAP IRAK


Majelis Ulama Indonesia, setelah

Menimbang :

  1. bahwa penyerangan tentara Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak dilakukan tanpa mendapat persetujuan dan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
  2. bahwa Irak adalah sebuah negara yang berdaulat dan sah dan merupakan salah satu anggota PBB;
  3. bahwa penyerangan tentara Amerika SErikat dan sekutunya terhadap Irak merupakan tragedi kemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka parah ribuan rakyat sipil yang tidak berdosa;
  4. bahwa penyerangan tersebut telah menghancurkan warisan sejarah dan peradaban dunia, khususnya Islam, serta meerusak dan menghancurkan tempat ibadah, fasilitas umum, sarana pendidikan, pemukimanpemukiman penduduk, sumber daya alam, dan lainnya;
  5. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa mengenai status hukum penyerangan tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya.


Mengingat .

  1. Ayat-ayat a1-QUr'an; a.l. :
    1. "Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suam negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; daii demikianlah pulalah yang mereka perbuat (QS. al Naml [27]: 34)
    2. Dan janganlah kamu membuat kerusuhan di muka bum: sesudah (Allah) memperbaikinya... (QS. al-Araf '[7]: 56)
    3. Barangkatlah kamu baikdalam keadaan merasa rir2goataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan hurr_ dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adulw - lehih baik bagiku jika kamu mengetahui (QS. al-Taubah [9]: 41)
    4. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerang kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaiti batas, karena sesungguhnya Allah tidak men vukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana sqja kamu jumapi mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Harum, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. JIka mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kami), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan pergilah mereka itu sehingga tidak ada lagi fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim (QS. al-Baqarah (2J: 190-193).
    5. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu 39: (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara- biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat da» Maha Perkasa (QS. al-Hajj [22]: 39-40).
  2. Hadis-hadis Nabi s.a.w.; a.l. :
    1. . Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata :
      "Ditemukan seorarig perempuan terbunuh dalam sebagiayz gazwali Rasulullah s.a.w.; maka Rasulullah s.a.w. melarang membunuh kaum perempuan dan anak-anak" (H.R. alBukhari dan Muslim).
    2. Dari Abdullah bin'Amr r.a., ia berkata : saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda :
      "Barang siapa terbunuh dalam mempertahankan hartanya maka ia mati syahid" (H.R. a1-Bukhari-danMuslim).

Memperhatikan :

  1. Taushiyah Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia, tanggal 17 Muharam 1424 H 20 Maret 2003 M. Shafar 1424 H/9 April 2003 M; Sabtu, 10 Shafar 1424 H/12 April 2003 M; dan Rabu, 14 Shafar 1424 H/16 April 2003 M.
  2. Pendapat dan tuntutan mayoritas masyarakat internasional, khususnya warga negara Indonesia di hampir seluruh propinsi, yang intinya mengutuk dan menentang penyerangan AS dan sekutunya terhadap Irak.
  3. Surat Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Barat nomor : 028/MUI-JB/III/2003 tanggal 28 Muharram 1424 H/31 Maret 2003 M tentang solusi agresi AS atas Irak.

MEMUTUSKAN



Menetapkan . FATWA TENTANG PENYERANGAN AMERIKA SERIKAT DAN SEKUTUNYA TERHADAP IRAK

  1. Penyerangan tentara Amerika Serikat (AS) dan sekutunya terhadap Irak adalah perbuatan zhalim, tidak sah dan melawan hukum, baik hukum Islam maupun hukum Internasional.
  2. Serangan yang dilakukan oleh Amerika SErikat (AS) dan sekutunya terhadap Irak yang dilakukan secara membabi buta dan brutal yang mengakibatkan terbunuhnya kaum wanita, anak-anak, dan orang tua, serta hancurnya berbagai fasilitas umum, adalah perbuatan penghancuran dan pengrusakan (al-ifsad wal idhrar), perbuatan melampaui batas (al-i'tida) dan merupakan pelanggaran berat terhadp hak asasi manusia (HAM).
  3. Pejabat-pejabat AS dan sekutunya yang bertanggung jawab terhadap terjadinya serangan atas Irak serta akibat yang ditimbulkannya harus diajukan ke Mahkamah Internasional untuk dijatuhi hukuman sebagai agresor dan penjahat perang.
  4. Pemerintah AS dan sekutunya yang bertanggung jawab terhadap penyerangan itu bertanggung jawab pul.: untuk melakukan rehabilitasi atas kerusakan yan_ dibimtulkannya.
  5. Seluruh wilayah negara Irak sebelum terjadin%.. penyerangan oleh AS dan sekutunya adalah negar.yang berdaulat dan sah. Oleh karenanya, pembentuka: pemerintahan yang baru sepenuhnya merupakan ha> rakyat Irak.

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 14 Shafar 1424 H 16 April 2001 M

 

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,


K.H. MA'RUF AMIN DRS. HASANUDIN, M.Ag.





 

 
< Prev   Next >