Penetapan produk halal PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Penetapan produk halal


KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang

PENETAPAN PRODUK HALAL


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dalam rapat Komisi bersama LPPOM MUI, pada hari rabu tanggal 17 ramadhan 1421 H/13 Desember 2000 M, setelah :

MENIMBANG :

  1. Bahwa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya;
  2. Bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetikan dan lain-lain yang merupakan hasil olahan sering diragukan kehalalan atau kesuciannya;
  3. Bahwa oleh karena itu, produk-produk olahan sebagaimana terlampir yang terhadapnya telah dilakukan pemeriksaan, penelitian, pembahasan, dan penilaian dalam rapat Komisi Fatwa bersama LPPOM MUI, Komisi Fatwa memandang perlu untuk menetapkan kehalalan dan kesuciannya untuk dijadikan pedoman oleh umat.


MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal, antara lain :
    " Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi balik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]:168).
    "Hai orang yang beriman! Makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah " (QS. Al-Baqarah [2] : 172)
    "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertawakalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya" (QS. Al- Mai'dah [5] : 88)
    "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya menyembah" (QS. An-Nahl [16] :114)
  2. Firman Allah SWT tentang kehalalan makhluk Allah secara umum, antara lain :
    " Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …" (QS. Al-Baqarah [2] : 29)
    " Katakanlah : " Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapakah yang mengharamkan) rezki yang baik ?' Katakanlah : 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan, khususnya (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui" (Qs. Al-A'raf [7] : 32).
    " Dan Dia (Allah) telah menundukkan untuk kamu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir" (QS. Al-Jasiyah [45] : 13 )
  3. Firman Allah SWT tentang beberapa jenis makanan (dan minuman) yang diharamkan, antara lain :
    "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang isi tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun, Maha penyayang" (QS. Al-Baqarah [2] : 173).
    'Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelih untuk berhala…"(QS. Al-Ma'idah [5] : 3)
    "Katakanlah Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang isi tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. Al-An'am [6]:145)
    "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang isi tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. Al-Baqarah [2] : 173).
    "….dan ia (Nabi) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" (QS. Al-A'raf [7] : 157), Maksud buruk (khaba'its) di sini menurut ulama adalah najis.
    "… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…." (QS. Al-Baqarah [2] : 195).
  4. Hadist-hadist Nabi berkenaan dengan kehalalan maupun keharaman sesuatu yang dikonsumsi, antara lain :
    "Wahai umat manusia ! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, 'Hai rasul-rasul ! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan' (QS. al-Mu'minun [23]: 51), dan berfirman pula, 'Hai orang yang berfirman ! Makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…'(QS al-Bagarah [2]: 172).`
    Kemudian nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acakacakan, dan badan berlumur debu. Sambil menengadah tangan ke langit ia berdoa,'ya tuhan, ya tuhan..'(berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah—pen) sedangkan, makanan orang itu haram, minumananya haram, pakaiannya haram, da ia selalu menyantap yang haram. (Nabi memberi komentar),'jika demikian halnya, bagaimana mingkin ia akan dikabulkan doanya?" (HR.Muslim dari Abu Hurairah).
    "yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan diantara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (Syubhat, samara-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.."(HR.Muslim)
    "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain"(HR.Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit).
    "Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan'(nail al-Authar;8:106)
    "Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban; janganlah kamu abaikan, telah menetapkan beberapa batasan, janganlah kamu langgar, telah mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak, dan tidak menjelaskan beberapa hal sebagai kasis sayang kepadamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu Tanya-tanya hukumnya" (HR. Daraquthni dan dinilai sahih oleh Imam Nawawi).
  5. Kaidah fiqih :
    "Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram".
    "Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya."
  6. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tanga MUI periode 2000-2005.
  7. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.


MEMPERHATIKAN :
Berita Acara hasil audit terhadap sejumlah produk olahan dan penjelasan Direktur LP.POM-MUI, serta saran dan pendapat peserta rapat dalam rapat bersama dimaksud.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN BEBERAPA PRODUK HALAL.

  1. Produk-produk sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Fatwa ini ditetapkan kehalalan dan kesuciannya.
  2. Keputusan berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimanamestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 17 Ramadhan 1421 H.
13 Desember 2000 M


Ketua                                       Sekretaris


K.H. MARUF AMIN                       DRS. HASANUDDIN, M.ag.



 
< Prev   Next >