Masalah Kehalalan Produk Pangan Bioteknologi (1) PDF Print E-mail
Monday, 28 April 2008
ImageDr. Ir. Anton Apriyantono

Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, Fateta, Institut Pertanian Bogor, Kampus IPB Darmaga, PO Box 220, Bogor 16002, Indonesia. E-mail: This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

PENDAHULUAN

Halal Guide -- Terlepas dari pro dan kontra diharamkannya MSG Ajinomoto oleh MUI baru-baru ini, kejadian tersebut seharusnya membangunkan kita dari tidur panjang selama ini, betapa banyak permasalahan yang dihadapi umat Islam dalam masalah kehalalan produk-produk pangan. Oleh karena itu, ilmuwan diharapkan ikut berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan umat. Agaknya perkembangan teknologi yang sedemikian pesat belum sejalan dengan perkembangan pemahaman hukum Islam dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, ijtihad dalam masalah kehalalan produk pangan ini sangat dibutuhkan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam dalam masalah ini. Di satu sisi, para ahli syariah Islam mungkin belum seluruhnya menyadari betapa kompleksnya produk pangan dewasa ini dimana asal usul bahan bisa melalui jalur yang berliku-liku, banyak jalur, bahkan dalam beberapa kasus, sulit ditentukan asal bahannya. Dengan demikian, penentuan kehalalan suatu produk menjadi tidak mudah, memerlukan peran ilmuwan untuk menelusuri asal usul bahan dan proses pembuatannya. Di sisi lain, pemahaman para ilmuwan terhadap syariah Islam, ushul fiqih dan metodologi penentuan halam haramnya suatu bahan pangan dari sisi syariah, relatif minimal. Akibatnya, sering terjadi perbedaan pandangan dalam menentukan kehalalan produk pangan. Dengan demikian seharusnya para ilmuwan muslim menggali kembali pengetahuan syariahnya, sehingga mampu mengamalkannya dalam kegiatan sehari-hari. Disamping itu, pengetahuan tersebut akan membantu ilmuwan untuk bersama-sama ulama menentukan status kehalalan produk-produk pangan.

Dalam makalah ini akan dicoba dibahas hukum-hukum syariah yang berhubungan kehalalan makanan dan minuman serta implikasinya dalam penentuan kehalalan produk pangan hasil bioteknologi. Tentu saja pembahasan disini lebih menekankan pada kajian berdasarkan sumber utama yaitu Al-Quran dan hadis, kemudian didukung oleh hasil ijma ulama dan pendapat-pendapat para ulama. Selain itu, pembahasan hanya secara garis besar saja, kecuali beberapa hal yang dianggap kritis. Selanjutnya akan dicoba membahas secara umum bagaimana implikasi hukum-hukum tersebut pada produk pangan hasil bioteknologi. (bersambung)
 
Next >