Halal Guide --Di Indonesia, banyak orang
yang tergolong fanatik mengonsumsi jamu. Jika badan terasa tak enak dan rasa
ngilu mendera segera mereka minum jamu untuk menghilangkannya. Hal ini telah
mereka lakukan belasan tahun kemudian menjadi tradisi yang dilakukan secara
turun temurun. Bagi mereka yang sudah terbiasa, jamu tradisional dianggap lebih
mujarab dan lebih aman dibandingkan dengan obat-obatan sintetis.
Para
penggemar dan pengguna jamu di kalangan masyarakat bahkan jumlahnya kian
bertambah. Bagi mereka, minum cairan pahit dengan aroma rempah-rempah yang
sangat kuat bukan menjadi masalah; hal terpenting adalah khasiat dan kegunaan
yang dirasakan. Selama ini ada anggapan bahwa jamu identik dengan bahan-bahan
natural yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, berupa akar-akaran, daun-daunan,
umbi-umbian dan berbagai bagian tumbuhan yang lain.
Oleh
karena itu menurut pandangan ini jamu dapat diminum kapan saja dan oleh siapa
saja tanpa takut adanya efek samping. Dengan demikian banyak orang yang
menganggap bahwa jamu selama ini hanya dikenal sebagai campuran bahan-bahan
dari tumbuhan. Namun pada kenyataannya bahan-bahan yang berasal dari hewan juga
digunakan sebagai ramuan jamu. Dengan demikian perlu ada kehati-hatian dalam
memilih jamu.
Terlebih
lagi ketika jamu sudah menjelma menjadi komoditi industri dan berinteraksi
dengan bahan-bahan obat modern. Beberapa waktu lalu di daerah Cilacap dan
sekitarnya ditengarai adanya jamu tradisional yang menggunakan bahan kimia
obat. Fakta ini menunjukkan bahwa sebenarnya jamu-jamuan yang lainpun tidak
akan lepas dari peran bahan-bahan olahan dan bahan kimia. Oleh karena itu perlu
kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mengkonsumsinya, baik dari aspek kehalalan
maupun keamanan fisik. Dari segi bahan dasar, jamu tidak sepenuhnya berasal
dari bahan-bahan tumbuhan.
Perkembangan
jamu dimulai dari ramu-ramuan tradisional yang berkembang di tengah masyarakat,
yang kemudian berkembang menjadi ramuan jamu yang diyakini memiliki khasiat
tertentu bagi tubuh manusia. Pada kenyataannya ramuan tradisional itu juga
mengenal bahan-bahan hewani, seperti kuda laut, jeroan ayam (empedu, limpa,
tembolok, dsb) dan ekstrak berbagai bagian dan jenis binatang. Kehadiran
ekstrak atau bahan dari hewan itu tentu saja menimbulkan masalah tersendiri
dari segi kehalalan.
Sebab
penggunaan hewan ini harus dilihat dari segi jenis hewannya dan metode
pemotonganya. Dari data yang dihimpun Jurnal Halal ternyata ada indikasi
penggunaan bahan-bahan hewani dalam jamu-jamu modern yang beredar di
masyarakat. Selain itu bahan penolong dan bahan pembantu lainnya dalam
pengolahan jamu modern juga dapat melibatkan bahan-bahan haram atau subhat.
Kini jamu tidak hanya berbentuk serbuk kasar yang berserat saja, seperti halnya
jamu-jamu pada zaman dahulu.
Perkembangan
teknologi proses dan pengolahan telah menyentuh industri jamu. Kini produk
tersebut sudah ada yang berbentuk ekstrak (sari) instan, berbentuk kaplet,
tablet dan juga kapsul. Nah selama proses ekstraksi, pembentukan kaplet dan
tablet serta penggunaan kapsul ini memungkinkan masuknya bahan-bahan haram
semisal gelatin. Kini jamu semakin berkembang dalam dunia modern dengan
penampilan yang lebih baik dan menarik.
Tetapi
satu hal yang perlu diperhatikan bagi kalangan pengusaha yang meghasilkan jamu
tersebut adalah bahwa aspek kehalalan jangan sampai terlupakan. Sebab jika hal
ini tidak dicermati dengan baik, pandangan jamu sebagai bahan yang alami, halal
dan aman terkikis dengan kecurigaan dan was-was di kalangan masyarakat.
Republika
6 Februari 2004
|