KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
tentang
HAJI BAGI
NARAPIDANA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya, Sabtu, 27 Muharram 1422 H./21 April 2001 M., setelah:
MENIMBANG :- bahwa kedudukan istitha 'ah dalam ibadah haji sebagaia syarat wajib adalah hal yang telah disepakati oleh seluruh ulama, namun mengenai kriterianya, ulama berbeda pendapat
- bahwa umat Islam Indonesia, nampaknya, beranggapan bahwa setiap orang yang sudah memiliki sejumlah uang yang cukup untuk biaya pelaksanaan ibadah haji wajib melaksanakan haji pada saat itu, walaupun kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan sehingga meng-akibatkan resiko yang tidak kecil.
- bahwa atas dasar itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum pelaksanaan ibadah haji bagi narapidana untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam umumnya dan pihak terkait lainnya.
- Firman Allah S WT:
"...Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakanperjalanan keBaitullah.. " (QS. Ali Imran [3].- 97) Ayat ini menyatakan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan kepada orang yang telah sanggup mengadakan perjalanan untuk haji, yang lazim disebut dengan istie P`ah. Dengan arti bahwa istie/°`ah adalah syaratwajib haji. - Pendapat Iman Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal bahwa istierah hanya menyangkut kemampuan dalam bidang biaya (rrz-l); sehingga orang sakit yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri tetapi ia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji dipandang sudah memenuhi kriteria istie P ah. Oleh karena itu, la wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya (pendapat dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh kedua oimam mazhab ini lihat lampiran
- Pendapat Imam Maliki bahwa kriteria istiePah hanya menyangkut kesehatan badan. Menurutnya, orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri tidak dipandang sudah memenuhi kriteria istie P ah, walaupun ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk membiayai orang lain untuk menghajikannya. Karena itu, la belum berkewajiban menunai-kan haji, baik sendiri maupun dengan membiayai orang lain (pendapat dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh imam mazhab ini lihat lampiran.
- Pendapat Abu Hanifah clan ulama mazhab Hanafi bahwa istie P ah pada dasarnya meliputi kemampuan dalam bidang biaya dan kesehatan badan (al-rnPl wa al-badan) (pendapat dan dalildalil yang dikemukakan oleh Abu Hanifah lihat lampiran).
- Surat dari Dirjen
- Pendapat peserta Sidang Komisi Fatwa MUI.
- Surat Dewan Pimpinan MUI, nomor:, tanggal. yang dikirimkan kepada Dirj en, tentang
- Maqalah Prof. K.H. Ali Mustafa Yaqub, M.A.
Dengan persetujuan seluruh pada 6 Juni 1998, MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG IBADAH HAJI BAGI NARAPIDANA.
- :
- Orang yang sudah mempunyai biaya untuk menunaikan ibadah haji, tetapi kondisi badannya tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji sendiri, baik karena sudah terlalu tua maupun karena suatu penyakit, dipandang telah memenuhi syarat istierah. Karena itu, ia sudah kewajiban menunaikan haji.
- Orang sebagaimana tersebut pada point a tidak dibolehkan melaksanakan haji sendiri tetapi ia wajib membiayai orang lain yang sudah menunaikan haj i untuk menghaj ikannya.
Ditetapkan :
Jakarta, 26
Apri12001
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
ketua
Sekretaris
Prof. K.H.
Ibrahim Hosen, LML Drs. Hasanudin,
M.Ag.




