Shalat Jum`at 2 gelombang PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Pelaksanaan shalat Jum`at 2 gelombang


KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 5/MUNAS VI/MUI/2000
tentang
PELAKSANAAN SALAT JUM'AT 2 (DUA) GELOMBANG

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabiul Akhir 1421 H/25-28 Juli 2000 M dan membahas tentang Pelaksanaan Salat Jum'at 2 (dua) gelombang, setelah :

Menimbang :
  1. Bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terns menerus; dan jika operasionalnya dihentikan beberapa saat saja, atau tidak ditangani (ditunggu) secara langsung, mesin industri menjadi rusak yang pada akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber ma'isyahnya;
  2. Bahwa dengan sifat industri seperti itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan shalat Jum'at kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, sehingga mereka bertanya-tanya tentang status hukumnya;
  3. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dimaksud.
Memperhatikan :
  1. Bekerja pada suatu industri sebagaimana dimaksud pada konsideran "menimbang" huruf a merupakan salah satu 'uzur syar'I yang membolehkan untuk tidak melakukan salat Jum'at.
  2. Pendapat dan saran peserta sidang.

 
< Prev   Next >