Jual Beli Saham PDF Print E-mail
Thursday, 19 July 2007

 ImageHalalGuide-Jual beli saham pada dasarnya adalah merupakan bentuk syirkah mudharabah, dimana antara pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Dalam hal ini, pemegang saham adalah pemilik modal dan bank sebagai pengusahanya.

Hanya perlu diperhatikan masalah kehalalan usahanya. Bila bank tersebut adalah bank konvensinal yang menggunakan sistem bunga ribawi, tentu saja seorang muslim tidak boleh mendukung jenis usaha tersebut. Karena bunga riba adalah sesuatu yang diharamkan Allah.

Allah Berfirman :

Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .(QS. Al-Baqarah : 276)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imran : 130)

Sehingga membeli saham bank konvensional tersebut pun terlarang karena uang kita akan diputar dalam sebuah bisnis ribawi yang diharamkan.

Hal yang sama juga berlaku pada saham perusahaan yang jelas-jelas produksi merupakan barang yang diharamkan syariat seperti minuman keras, rokok, usaha panti pijat dan sejenisnya.

 
< Prev   Next >