|
Bayi Tabung/Inseminasi Buatan |
|
|
|
|
Thursday, 13 April 2006 |
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan
suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab
hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah
agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan
titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri
kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram
berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini
akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya
dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang
dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang
mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami
yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan
kaidah Sadd a z-zari'ah, sebab hal ini akan
menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya
dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan
hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari
selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram,
karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin
antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina),
dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu
untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina
sesungguhnya.
Jakarta, 13 Juni 1979
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua Umum, |
Sekretaris Umum, |
| |
| ttd |
ttd |
Ketua Komisi Fatwa,
ttd |
|
|