Menerima Hadiah PDF Print E-mail
Saturday, 23 June 2007
ImageUang yang didapat dari hadiah suatu perusahaan atau bank karena kita menjadi pelanggan atau nasabah di tempat itu termasuk bentuk hadiah targhibiyah dalam pengertian istilah bisnis. Sedangkan dalam pengertian para fuqoha, uang itu bukan semata-mata hadiah biasa, karena ada maksud tertentu dari pemberian hadiah itu, misalnya untuk mendongkrak jumlah nasabah atau pelanggan.

Dalam fiqih Islam, yang disebut hadiah adalah pemberian yang tidak mengharapkan keuntungan teretentu. Atau dalam lafaz yang masyhur,?Tamlik bi ghairi `iwadh. (Memiliki tanpa membayar). Bila pemberian itu sama sekali tidak mengharapkan reward finansial maupun moral, maka disebut dengan (Shadaqah). Sedangkan bila tujuannya untuk hal tertentu seperti penghormatan, rasa cinta, silaturrahim, mukafaah dan sejenisnya maka disebut hadiah.

HUKUM MENERIMA HADIAH

Para ulama mengatakan bahwa hukum menerima hadiah dengan makna yang sesungguhnya menurut para fuqoha adalah mustahab (sunnah) bahkan sebagian malah mewajibkannya.

Begitu juga hukum menerima hadiah targhibiyah (promosi) dibolehkan oleh para ulama. Karena hukum asal dari muamalat adalah halal. Namun kebolehan menerima hadiah promosi ini mensyaratkan kesesuaian perusahaan yang memberikan hadiah itu dengan praktek muamalat yang Islami. Sehingga bila yang memberi hadiah itu berupa bank konvesnional yang menerapkan sistem yang ribawi, maka haram hukumnya menerima hadiah dari bank itu.

Termasuk di dalamnya adalah hadiah dari produsen minuman keras yang diharamkan Allah. Dan juga dari produsen rokok, paling tidak menurut ulama yang secara tgas mengharamkan rokok sebagai sesuatu yang membahayakan kesehatan.

Dalill umumnya adalah firman Allah SWT :

Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maidah : 2)

Jika perusahaan atau bank yang memberikan hadiah atau undian tersebut adalah bergerak pada usaha yang halal, maka uang itu adalah uang halal.

Sumber: konsultasi dari syariah online

 
< Prev   Next >