Membaca :
- Surat Kepala UPF Bedah Jantung Rumah Sakit Jantung "Harapan Kita" nomor 03/BJ/85, tanggal ll Desember 1985 perihal permohonan fatwa tentang pengambilan dan penggunaan katup jantung orang yang sudah meninggal dunia untuk pasien penderita penyakit jantung.
Mendengar dan Memperhatikan :
- Penjelasan langsung dari Dr. Tarmizi Hakim, Kepala UPF Bedah Jantung RS. Jantung "Harapan Kita" tentang tehnis pengambilan clan penggunaan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tangga116 Mei 1987.
- Pendapat para peserta diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut yang diadakan beberapa kali, dan terakhir tangga127 Juni 1987.
Mengingat :
- Umumnya ayat al-Qur'an yang menyuruh berbuat baik
kepada sesama manusia clan saling tolong menolong
dalam hal kebaikan, antara lain : "...Dan tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taq-wa. dan janganlah tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran... "(QS al-Ma 'iddah [S]:
5)
"...Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS. al-Baqarah [2].- 195).
- Tuntunan Nabi yang menganjurkan umatnya agar
berupaya mencari kesembuhan/berobat apabila sedang
sakit, antara lain : "Allah tidak menurunkan
penyakit kecuali menurunkan (pula) obat untuknya. "
(HR. Bukhari). "Setiap penyakit ada obatnya, apabila
obat itu tepat maka penyakit tersebut akan sembuh atas
izin Allah. "(HR Muslim)
- Kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling
mulia yang waj ib dihormati dan diperlakukan secara
baik dan terhormat, balk sewaktu manusia itu masih
hidup maupun setelah meninggal dunia, sebagaimana
diketahui, antara lain, dari :
- Firman Allah dalam al-Qur'an : sungguhnya
Kami (Allah) telah memuliakan keturunan Adam (umat
manusia). Kami telah angkut mereka di daratan dan di
lautan, Kami beri mereka rizki yang baik-baik, dan
Kami memberi kelebihan kepada mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan. " al-Isra'[17]: 70).
- Hadis Nabi riwayat Abu Daud :
"Memecah/merusak tulang orang yang telah
meninggal dunia sama dengan memecahkannya/merusaknya
sewaktu manusia itu masih hidup. " (HR. Abu
Daud)
. - Kaidah hukum yang berbunyi : "Kehormatan
orang masih hidup diutamakan dari pada kehormatan
orang yang telah meninggal dunia "
- Bolehnya melakukan pembedahan terhadap perut
jenazah/orang yang telal^: meninggal dunia dengan
tujuan untuk menyelamatkan harta atau jiwa oranQ
lain, sebagaimana dijelaskan oleh :
- Kitab Syarah al-Muhazzab, juz V hal 300 :
"Apabila ada mayit sewaktu masih hidup menelan
permata milik ora1iQ lain dan pemilik permata
memintanya (kepada ahli waris mayit) maka perut
mayit tersebut harus dibedah untuk mengambil
permatanya ".
- Kitab Syarah al-Muhazzab, juz V hal 301 : "Apabila ada seorang wanita meninggal dunia dan di dalam perutnya terdapat janin/bayi yang hidup,, maka perut wanita tersebut harus dibedah, karena hal itu berarti upaya menyelamatkan orang yang masih hidup dengan merusak bagian/organ orang yang telah meninggal. Dengan demikian kebolehannya itu sama dengan (kebolehan) memakan daging mayit dalam keadaan darurat.
- Kitab Syarah al-Muhazzab, juz V hal 300 :
"Apabila ada mayit sewaktu masih hidup menelan
permata milik ora1iQ lain dan pemilik permata
memintanya (kepada ahli waris mayit) maka perut
mayit tersebut harus dibedah untuk mengambil
permatanya ".
- Firman Allah dalam al-Qur'an : sungguhnya
Kami (Allah) telah memuliakan keturunan Adam (umat
manusia). Kami telah angkut mereka di daratan dan di
lautan, Kami beri mereka rizki yang baik-baik, dan
Kami memberi kelebihan kepada mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan. " al-Isra'[17]: 70).
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
- Bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) clan izin keluarga/ahli warisnya.
Jakarta, 29 Juni 1987
DEWAN
PIMPINAN
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
ttd. ttd. K.H. HASAN BASRI H.S. PRODJOKUSUMO




