Katup Jantung PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Pengambilan dan penggunaan katup jantung


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah :

Membaca :

  1. Surat Kepala UPF Bedah Jantung Rumah Sakit Jantung "Harapan Kita" nomor 03/BJ/85, tanggal ll Desember 1985 perihal permohonan fatwa tentang pengambilan dan penggunaan katup jantung orang yang sudah meninggal dunia untuk pasien penderita penyakit jantung.

Mendengar dan Memperhatikan :

  1. Penjelasan langsung dari Dr. Tarmizi Hakim, Kepala UPF Bedah Jantung RS. Jantung "Harapan Kita" tentang tehnis pengambilan clan penggunaan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tangga116 Mei 1987.
  2. Pendapat para peserta diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut yang diadakan beberapa kali, dan terakhir tangga127 Juni 1987.

Mengingat :

  1. Umumnya ayat al-Qur'an yang menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia clan saling tolong menolong dalam hal kebaikan, antara lain : "...Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taq-wa. dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran... "(QS al-Ma 'iddah [S]: 5)
    "...Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS. al-Baqarah [2].- 195).
  2. Tuntunan Nabi yang menganjurkan umatnya agar berupaya mencari kesembuhan/berobat apabila sedang sakit, antara lain : "Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan (pula) obat untuknya. " (HR. Bukhari). "Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat maka penyakit tersebut akan sembuh atas izin Allah. "(HR Muslim)
  3. Kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia yang waj ib dihormati dan diperlakukan secara baik dan terhormat, balk sewaktu manusia itu masih hidup maupun setelah meninggal dunia, sebagaimana diketahui, antara lain, dari :
    1. Firman Allah dalam al-Qur'an : sungguhnya Kami (Allah) telah memuliakan keturunan Adam (umat manusia). Kami telah angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki yang baik-baik, dan Kami memberi kelebihan kepada mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. " al-Isra'[17]: 70).
    2. Hadis Nabi riwayat Abu Daud : "Memecah/merusak tulang orang yang telah meninggal dunia sama dengan memecahkannya/merusaknya sewaktu manusia itu masih hidup. " (HR. Abu Daud)
      .
    3. Kaidah hukum yang berbunyi : "Kehormatan orang masih hidup diutamakan dari pada kehormatan orang yang telah meninggal dunia "
    4. Bolehnya melakukan pembedahan terhadap perut jenazah/orang yang telal^: meninggal dunia dengan tujuan untuk menyelamatkan harta atau jiwa oranQ lain, sebagaimana dijelaskan oleh :
      1. Kitab Syarah al-Muhazzab, juz V hal 300 : "Apabila ada mayit sewaktu masih hidup menelan permata milik ora1iQ lain dan pemilik permata memintanya (kepada ahli waris mayit) maka perut mayit tersebut harus dibedah untuk mengambil permatanya ".
      2. Kitab Syarah al-Muhazzab, juz V hal 301 : "Apabila ada seorang wanita meninggal dunia dan di dalam perutnya terdapat janin/bayi yang hidup,, maka perut wanita tersebut harus dibedah, karena hal itu berarti upaya menyelamatkan orang yang masih hidup dengan merusak bagian/organ orang yang telah meninggal. Dengan demikian kebolehannya itu sama dengan (kebolehan) memakan daging mayit dalam keadaan darurat.

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

  1. Bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) clan izin keluarga/ahli warisnya.

Jakarta, 29 Juni 1987

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum, ttd. ttd. K.H. HASAN BASRI H.S. PRODJOKUSUMO


 
< Prev   Next >