MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
- Merubah jenis kelain laki-laki menjadi perempuan
atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan
dengan al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 19 dan
bertentangan pula dengan jiwa Syara'. Ayat al-Qur'an
dimaksud adalah : "....Mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak". (QS. An-Nisa'[4]: 10).
- Orang yang kelaminnya diganti kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum dirobah.
- Seseorang khusus (banci) yang kelaki-lakiannya lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakiannya. Demikian pula sebaliknya dan hukumnya menj adi positif.
Jakarta 12 Rajab 1400 H 1 Jun] 1980M.
DEWAN PIMPINAN
/
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
ttd.
ttd.
Prof. DR. HAMKA Drs. H. KAFRAWI




