Operasi perubahan kelamin PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Operasi perubahan/penyempurnaan kelamin


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980.

MEMUTUSKAN


Memfatwakan :


  1. Merubah jenis kelain laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 19 dan bertentangan pula dengan jiwa Syara'. Ayat al-Qur'an dimaksud adalah : "....Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak". (QS. An-Nisa'[4]: 10).
  2. Orang yang kelaminnya diganti kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum dirobah.
  3. Seseorang khusus (banci) yang kelaki-lakiannya lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakiannya. Demikian pula sebaliknya dan hukumnya menj adi positif.

Jakarta 12 Rajab 1400 H 1 Jun] 1980M.

DEWAN PIMPINAN /
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
ttd. ttd.
Prof. DR. HAMKA Drs. H. KAFRAWI


 
< Prev   Next >