Membaca :
pertanyaan tertulis PMI Jawa Tengah No. : 799/Sekr/79 tentang donor mata.
Mengingat :
- Hadis yang terdapat dalam kitab Subul as-Salam,
Jilid II hal. 182 yaitu : "Memecah tulang orang
mati dianggap seperti memecahkan tulang orang hidup
dalam hal dosanya. "
- Bunyi kitab Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf
al-A'imamah, hal 67, yang berbunyi : "Orang hamil
yang meninggal, sedang dalam kandungannya ada bayi
yang masih hidup, harus dibedah perutnya (untuk
menyelamatkan bayinya) menurut Imam Abu Hanifah dan
Syafi'i. Menurut Imam Malik, boleh dibedah, boleh
tidak, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak
boleh dibedah." (Wanita hamil yang meninggal harus
dibedah untuk menyelamatkan bayinya yang masih
diharapkan hidup).
- Bunyi kitab al -Muhazzab, j ilid I hal. 138
(tentang seseorang yang meninggal dan menelan barang
berharga milik orang lain, wajib dibedah untuk
mengeluarkan barang itu j ika pemiliknya tidak
merelakan). "Mayat yang semasa hidupnya menelan
permata milik orang lain, dan pemiliknya meminta
permata itu, harus dibedah perutnya dan dikembalikan
permata itu kepada pemiliknya. Dan jika permata itu
miliksi mayat sendiri, boleh dibedah dan boleh tidak,
karena permata itu adalah milik ahli waris
".
Menimbang :
Kepentingan orang hidup yang tak dapat dilaksanakan kecuali melanggar kehormatan mayat, maka kepentingan orang hidup lebih diutamakan.
MEMUTUSKAN
Menfatwakan :
- Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghidupkan kornea matanya sesudah wafatnya dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan, dan harus dilakukan oleh ahli bedah.
Jakarta, 13 Juni 1979
KOMISI FATWA
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
ttd.
ttd.
K.H.M. SYUKRI GHOZALI H. MUSYTARY YUSUF,
LA




