Vasectomi dan tubectomi PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Vasectomi dan tubectomi


Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 13 Juli 1977, setelah membahas beberapa kertas kerja tentang Vasectomi/Tubectomi yang disusun -nasing-masing oleh :
  1. K.H. Rmatullah Shiddiq (Alm.)
  2. K.H. M. Syakir
  3. K.H. Syafi'i Al Hadzami
serta pendapat-pendapat para peserta sidang, yang antara lain mengutarakan
  1. Pemandulan dilarang oleh agama
  2. Vasectomi/Tubectomi adalah salah satu usaha pemandulan.
  3. Di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa Vasectomi/Tubectomi, dapat disambungkembali.

MEMUTUSKAN
Vasectomi/Tubectomi hukumnya haram

Jakarta, 13 Juni 1979

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,

ttd. ttd.
K.H.M. SYUKRI GHOZALI H. MUSYTARY YUSUF, LA


 
< Prev   Next >