|
Tabarru' pada Asuransi Syari'ah |
|
|
|
|
Tuesday, 23 May 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru' pada Asuransi Syari'ah.
Menimbang :
a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman. |
|
Read more...
|
|
|
Tuesday, 23 May 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah.
Menimbang :
a. Bahwa fatwa DSN No.10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah dan fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee);
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman. |
|
Read more...
|
|
|
Mudharabah Musytarakah Asuransi |
|
|
|
|
Tuesday, 23 May 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
Menimbang :
a. Bahwa fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah khususnya mengenai akad Tijarah (Mudharabah) belum memuat akad Mudharabah Musytarakah;
b. Bahwa akad Mudharabah Musytarakah untuk asuransi syariah sangat diperlukan oleh industri asuransi syariah;
c. Bahwa fatwa Mudharabah Musytarakah untuk asuransi syariah perlu dibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSN No.50/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah;
d. Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman. |
|
Read more...
|
|
|
Tuesday, 23 May 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytakarah.
Menimbang :
a. Bahwa beberapa fatwa DSN yang memuat mudharabah, seperti Fatwa No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa No. 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, Fatwa No. 3/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, Fatwa No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah dan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah khususnya mengenai akad Tijarah (Mudharabah) belum memuat akad Mudharabah Musytarakah;
b. Bahwa akad Mudharabah Musytarakah, yaitu salah satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak;
c. Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Mudharabah Musytarakah untuk dijadikan pedoman.
|
|
Read more...
|
|
|
Thursday, 18 May 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.
Menimbang :
a. bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah;
b. bahwa dalam hal nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan;
c. bahwa keringanan sebagaimana dimaksud di atas dapat diwujudkan dalam bentuk konversi dengan membuat akad baru dalam penyelesaian pembayaran kewajiban;
d. bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut Syari'ah Islam, Dewan Syari'ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman.
|
|
Read more...
|
|
| | << Start < Prev 1 2 3 4 5 6 Next > End >>
| | Results 1 - 9 of 53 |
|
Google Search
Untuk pencarian melalui Google, ketik kata kunci misalnya sukuk, mudarabah, islamic finance, halal frozen food, halal market, dan lain-lain :
Iklan Baris
# MUTIARA CATERING Melayani Bandung & sekitarnya
Office Lunch Box, Meeting, Buka Bersama, Aqiqah, Reuni, Wisuda, Prom Night, Pelatihan, Seminar dan kebutuhan sajian anda
Melayani rantangan untuk rumahan dan kostan Kontak: 0888-603-4082 klik Mutiara Catering # Butik Baju Hamil & Baju Menyusui MomsMiracle.Com
Menjual Pakaian Hamil dan Menyusui Lengkap. Bisa untuk Pesta, Kerja atau Santai.
Hubungi: Ati Wicaksono Citra Raya Tangerang Indonesia 14710 Telepon: 021-71694918 MomsMiracle.Com # ABRING CHIPS Melayani dalam dan luar negeri partai besar, ekspor & eceran
Kripik nangka, mangga, nanas, rambutan, salak, apel, semangka dll
Aneka kripik gurih kualitas tinggi Ceker, paru, belut, lele, usus, gendar, kentang, afghan pedes dll
Abon Sapi Super rasa manis, pedes Abon Lele Super manis, pedes, bawang
Kontak:0888-603-4082 klik Abring Chips |
|