Fatwa DSN
|
Saturday, 15 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 08/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembiayaan Musyarakah.
Menimbang :
a. Bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. Bahwa pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dari segi kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan syraiah.
c. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS |
|
Read more...
|
|
|
Saturday, 15 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 07/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
b. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang mudharabah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
|
|
Read more...
|
|
|
Saturday, 15 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 06/DSN-MUI/IV/2000, tentang Jual Beli Istishna'.
Menimbang :
a. Bahwa kebutuhan masyarkat untuk memperoleh sesuatu, sering memerlukan pihak lain untuk membuatkannya, dan hal seperti itu dapat dilakukan melalui jual beli istishna’, yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
b. Bahwa transaksi istishna’ pada saat ini telah dipraktekkan oleh lembaga keuangan syariah.
c. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang istishna’ untuk menjadi pedoman.
|
|
Read more...
|
|
|
Saturday, 15 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, tentang Jual Beli Saham.
Menimbang :
a. Bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam, kini telah melibatkan pihak perbankan.
b. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari’ah. |
|
Read more...
|
|
|
Saturday, 15 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah.
Menimbang :
a. Bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan prinsip jual beli.
b. Bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syari’ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
c. Bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang Murabahah untuk dijadikan pedoman oleh bank syari’ah
|
|
Read more...
|
|
| | << Start < Prev 1 2 3 4 5 6 Next > End >>
| | Results 46 - 53 of 53 |
|
Google Search
Untuk pencarian melalui Google, ketik kata kunci misalnya sukuk, mudarabah, islamic finance, halal frozen food, halal market, dan lain-lain :
Halal Guide Powered by
|