|
Sunday, 16 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 26/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn Emas.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang.
b. Bahwa bank syari'ah perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
c. Bahwa masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan hutang untuk mendapatkan pinjaman uang
d. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk menjadikan pedoman.
|
|
Read more...
|
|
|
Sunday, 16 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang
b. Bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya
c. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal untuk dijadikan pedoman tentang Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang. |
|
Read more...
|
|
|
Sunday, 16 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 24/DSN-MUI/III/2002, tentang Safe Deposit Box.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal denga nistilah safe deposit box (SDB).
b. Bahwa untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut.
c. Bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.
|
|
Read more...
|
|
|
Potongan Pelunasan Murabahah |
|
|
|
|
Sunday, 16 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 23/DSN-MUI/III/2002, tentang potongan pelunasan dalam murabahah.
Menimbang :
a. Bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
b. Bahwa dalam hal nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS sering diminta nasabah untuk memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran tersebut.
c. Bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan pelunasan dalam murabahah sebagai pedoman bagi LKS dab nastarajat secara umum. |
|
Read more...
|
|
|
Jual Beli Ishtisna' Paralel |
|
|
|
|
Sunday, 16 April 2006 |
|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 22/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Istishna' Paralel.
Menimbang :
a. Bahwa akad jual beli istishna’ yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya secara paralel, yaitu sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai Shani’.
b. Bahwa agar praktek tersebut sesuai dengan syariah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang istishna’ paralel untuk menjadi pedoman. |
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 Next > End >>
|
| Results 28 - 36 of 53 |