Seminar: Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia
Kecendrungan (trend) global penggunaan dan penyediaan pangan halal semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini bisa dilihat dari nilai transaksi perdagangan bisnis produk halal (termasuk perbankan syariah) yang mencapai rata-rata 632 milyar dollar per tahunnya selama satu dekade terakhir (Majalah Time, edisi 25 Mei 2009).
Hal yang seharusnya patut disyukuri oleh dunia Islam ini, ternyata hampir tidak menyentuh dunia farmasi yang menghasilkan obat dan vaksin. Padahal hukum mengkosumsi obat dan penggunaan
vaksinbagi umat Islam, sama saja seperti halnya mengkosumsi produk pangan, yakni haruslah produk yang halal. Disamping pengetahuan yang terbatas, hal ini ditenggarai karena lemahnya kesadaran konsumen muslim untuk hanya mengkosumsi produk halal termasuk obat dan vaksin. Upaya penyadaran konsumen untuk peduli obat halal juga dilemahkan dengan pandangan bahwa penggunaan obat haram dibolehkan karena alasan darurat. Pandangan yang harus diluruskan karena Nabi Muhammad SAW telah bersabda “Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.” (HR. Abu Daud dari Abu Darda).”
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya bergama Islam, memang harus ada upaya bersama yang sistematis untuk melindungi umat dari penggunaan obat yang tidak halal. Semua mata rantai yang terlibat, mulai dari produsen farmasi, apoteker, dokter, pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, pebisnis obat dan vaksin, serta ilmuwan termasuk dunia perguruan tinggi harus duduk bersama dalam suatu forum untuk memberikan solusi atas permasalahan besar ini. Sehingga dalam forum ini bisa dihasilkan benang merah dan langkah-langkah strategis yang harus dikerjakan dalam memberikan pemecahan masalah yang tepat.
Tujuan lebih jauhnya adalah konsumen bisa menggunakan obat dengan hati yang tentram karena tidak was-was dengan status kehalalannya. Paling tidak, jikapun tidak ada obat yang halal, dokter atau apoteker yang merekomendasikan obat tersebut, menjelaskan kepada konsumen bahwa obat tersebut tidak halal. Selanjutnya, konsumen yang memutuskan penggunaan obat tersebut.
Unuk itu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengadakan seminar sehari yang bertajuk ” Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia”. Seminar ini akan mengundang semua pemangku kepentingan untuk memberikan ide dan kontribusinya dalam upaya penyediaan obat halal bagi konsumen muslim Indonesia.
Pihak yang diundang adalah produsen farmasi, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan, Kepala Badan POM, Komisi Fatwa MUI, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Rencananya seminar ini akan dibuka oleh Menteri Kesehatan yang sekaligus akan memberikan keynote speech
Produsen farmasi akan memberikan perspektifnya tentang peluang Indonesia dalam menghasilkan obat dan vaksin halal. ISFI akan didaulat untuk membicarakan topik tentang ketersediaan bahan obat yang halal. Sementara IDI, akan menyampaikan topik peran dokter dalam merekomendasikan obat halal untuk pasien. Kepala Badan POM akan menjabarkan kebijakan pemerintah dalam penyediaan obat halal. Sementara Komisi Fatwa MUI akan mejelaskan tentang batasan hukum darurat dalam penggunaan obat serta LPPOM MUI akan mejelaskan sertifikasi halal untuk obat.
Di akhir acara, diharapkan panitia akan menyusun sebuah rekomendasi dalam upaya menyusun grand strategy ketersediaan obat halal di Indonesia.
Tujuan
- Mengajak semua pihak sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) memberikan kontribusi pemikiran dan solusi dalam mengupayakan penyediaan obat halal di Indonesia sebagai titik awal dalam menyusun grand strategy penyediaan obat halal di Indonesia
- Menyusun rekomendasi langkah-langkah strategis dalam upaya penyediaan obat halal di Indonesia
- Meningkatkan kepedulian masyarakat produsen farmasi dan konsumen dalam menghasilkan serta menggunakan obat dan vaksin halal
Penyelenggara dan Kepanitiaan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
Waktu dan Tempat
Rabu, 31 Maret 2010 di Balai Kartini, Jakarta
Sasaran Peserta
- Industri Farmasi
- Dokter
- Apoteker
- Ilmuwan
- Akademisi
- Umum
Pembicara
- Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia
- CEO PT. Bio Farma
- Kepala Badan POM Republik Indonesia
- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia
- Dr. Mulyorini Rahayuningsih
- K. H. Ma’ruf Amin Ketua MUI
Agenda Acara
- 08.30 – 09.00 Registrasi
- 09.00 – 10.00 Pembukaan
- Pengajian Ayat Suci Alquran
- Sambutan Direktur Eksekutif LPPOM MUI
- Sambutan Ketua Majelis Ulama Indonesia
- Keynote Speech Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- 10.00 – 12.00 Seminar Sesi 1
- Ketersediaan Bahan untuk Menghasilkan Obat yang Halal oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia
- Peluang Indonesia Memproduksi Obat dan Vaksin Halal oleh CEO PT. Bio Farma
- Kebijakan Pemerintah dalam Ketersediaan Obat Halal oleh Kepala Badan POM Republik Indonesia
- 12.00 – 13.00 Istirahat
- 13.00 – 15.00 Seminar Sesi 2
- Peran Dokter dalam Merekomendasikan Penggunaan Obat Halal pada Pasien oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia
- Sertifikasi Halal untuk Obat oleh Dr. Mulyorini Rahayuningsih
- Hukum Darurat Penggunaan Obat oleh K. H. Ma’ruf Amin Ketua MUI
- 15.00 – 15.30. Pembacaan Rekomendasi dan Penutupan
Panitia
- Direktur Eksekutif LPPOM MUI: Ir. Lukmanul Hakim, MSi
- Ketua: Ir. Hj. Osmena Gunawan
- Wakil Ketua: Ir. Hendra Utama
Kontak Panitia
Kantor Sekretariat (Secretariat Office)
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918890
Fax. No. +62 21 3918915
Kampus IPB Barangsiang
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
Phone No. +62 251 8358748
Fax. No. +62 251 8358747
Email : sekretariatlppom@halalmui.org
Pusat Pelatihan & Informasi Halal
Komplek Tanah Baru Indah
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279
Fax. No. +62 251 8656250
Email : info@halalmui.org








Komentar Terkini