Archive

Author Archive

Black Pudding, Marus, dan Lawar

March 10th, 2010

Oleh: Ir. Hendra Utama

Kalau menemukan istilah pudding, maka yang terbayang adalah makanan penutup yang berasa manis, dengan warna menggoda, dan penampilan ciamik. Namun untuk jenis pudding yang satu ini, berbeda dari pudding yang kita bayangkan tersebut.

Black pudding adalah jenis sosis yang terbuat dari darah yang dimasak atau darah kering yang ditambah dengan bahan pengisi (filler). Produk ini juga dikenal sebagai sosis darah (blood sausages). Istilah blood sausages pertama dikenal pada tahun 1868, konon dikaitkan dengan istilah Jerman, blutwurzt.

Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal.

Read more…

admin Makanan

Seminar: Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia

February 25th, 2010

Latar Belakang

Kecendrungan (trend) global penggunaan dan penyediaan pangan halal semakin meningkat dari tahun ke tahun.  Hal ini bisa dilihat dari nilai transaksi perdagangan bisnis produk halal (termasuk perbankan syariah) yang mencapai rata-rata 632 milyar dollar per tahunnya selama satu dekade terakhir (Majalah Time, edisi 25 Mei 2009).

Hal yang seharusnya patut disyukuri oleh dunia Islam ini,   ternyata hampir tidak menyentuh dunia farmasi yang menghasilkan obat dan vaksin.  Padahal hukum mengkosumsi  obat dan penggunaan

vaksinbagi umat Islam, sama saja seperti halnya mengkosumsi produk pangan, yakni haruslah produk yang halal.   Disamping pengetahuan yang terbatas, hal ini ditenggarai karena lemahnya kesadaran konsumen muslim untuk hanya mengkosumsi produk halal termasuk obat dan vaksin.  Upaya penyadaran konsumen untuk peduli obat halal juga dilemahkan dengan pandangan bahwa penggunaan obat haram dibolehkan karena alasan darurat.  Pandangan yang harus diluruskan karena Nabi Muhammad SAW telah bersabda “Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.” (HR. Abu Daud dari Abu Darda).”

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya bergama Islam, memang harus ada upaya bersama yang sistematis  untuk melindungi umat dari penggunaan obat yang tidak halal.  Semua mata rantai yang terlibat, mulai dari produsen farmasi, apoteker, dokter, pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, pebisnis obat dan vaksin, serta ilmuwan termasuk dunia perguruan tinggi harus duduk bersama dalam suatu forum untuk memberikan solusi atas permasalahan besar ini.  Sehingga dalam forum ini bisa dihasilkan benang merah dan langkah-langkah strategis yang harus dikerjakan dalam memberikan pemecahan masalah yang tepat.

Tujuan lebih jauhnya adalah konsumen bisa menggunakan obat dengan hati yang tentram karena tidak was-was dengan status kehalalannya.  Paling tidak, jikapun tidak ada obat yang halal, dokter atau apoteker yang merekomendasikan obat tersebut, menjelaskan kepada konsumen bahwa obat tersebut tidak halal.  Selanjutnya, konsumen yang memutuskan penggunaan obat tersebut.

Unuk itu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengadakan seminar sehari yang bertajuk ” Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia”.  Seminar ini akan mengundang semua pemangku kepentingan untuk memberikan ide dan kontribusinya dalam upaya penyediaan obat halal bagi konsumen muslim Indonesia.

Pihak yang diundang adalah produsen farmasi,  Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan, Kepala Badan POM, Komisi Fatwa MUI, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).   Rencananya seminar ini akan dibuka oleh Menteri Kesehatan yang sekaligus akan memberikan keynote speech

Produsen farmasi akan memberikan perspektifnya tentang peluang Indonesia dalam menghasilkan obat dan vaksin halal.  ISFI akan didaulat untuk membicarakan topik tentang ketersediaan bahan obat yang halal.  Sementara IDI, akan menyampaikan topik peran dokter dalam merekomendasikan obat halal untuk pasien.  Kepala Badan POM akan menjabarkan kebijakan pemerintah dalam penyediaan obat halal.  Sementara Komisi Fatwa MUI akan mejelaskan tentang batasan hukum darurat dalam penggunaan obat serta LPPOM MUI akan mejelaskan sertifikasi halal untuk obat.

Di akhir acara, diharapkan panitia akan menyusun sebuah rekomendasi dalam upaya menyusun grand strategy ketersediaan obat halal di Indonesia.

Tujuan

  1. Mengajak semua pihak sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) memberikan kontribusi pemikiran dan solusi dalam mengupayakan penyediaan obat halal di Indonesia sebagai titik awal dalam menyusun grand strategy penyediaan obat halal di Indonesia
  2. Menyusun rekomendasi langkah-langkah strategis  dalam upaya penyediaan obat halal di Indonesia
  3. Meningkatkan kepedulian masyarakat produsen farmasi dan konsumen dalam menghasilkan serta menggunakan obat dan vaksin halal

Penyelenggara dan Kepanitiaan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika,  Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)

Waktu dan Tempat

Rabu, 31 Maret 2010 di Balai Kartini, Jakarta

Sasaran Peserta

  • Industri Farmasi
  • Dokter
  • Apoteker
  • Ilmuwan
  • Akademisi
  • Umum

Pembicara

  • Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia
  • CEO PT. Bio Farma
  • Kepala Badan POM Republik Indonesia
  • Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia
  • Dr. Mulyorini Rahayuningsih
  • K. H. Ma’ruf Amin Ketua MUI

Agenda Acara

  • 08.30 – 09.00 Registrasi
  • 09.00 – 10.00 Pembukaan
    • Pengajian Ayat Suci Alquran
    • Sambutan Direktur Eksekutif LPPOM MUI
    • Sambutan Ketua Majelis Ulama Indonesia
    • Keynote Speech Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  • 10.00 – 12.00 Seminar Sesi 1
    • Ketersediaan Bahan untuk Menghasilkan Obat yang Halal oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia
    • Peluang Indonesia Memproduksi Obat dan Vaksin Halal  oleh CEO PT. Bio Farma
    • Kebijakan Pemerintah dalam Ketersediaan Obat Halal oleh Kepala Badan POM Republik Indonesia
  • 12.00 – 13.00      Istirahat
  • 13.00 – 15.00      Seminar Sesi 2
    • Peran Dokter dalam Merekomendasikan Penggunaan Obat Halal  pada Pasien oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia
    • Sertifikasi Halal untuk Obat oleh Dr. Mulyorini Rahayuningsih
    • Hukum Darurat Penggunaan Obat oleh K. H. Ma’ruf Amin Ketua MUI
  • 15.00 – 15.30.  Pembacaan Rekomendasi dan Penutupan

Panitia

  • Direktur Eksekutif LPPOM MUI: Ir. Lukmanul Hakim, MSi
  • Ketua: Ir. Hj. Osmena Gunawan
  • Wakil Ketua: Ir. Hendra Utama

Kontak Panitia

Kantor Sekretariat (Secretariat Office)
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918890
Fax. No. +62 21 3918915

Kampus IPB Barangsiang
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
Phone No. +62 251 8358748
Fax. No. +62 251 8358747
Email :  sekretariatlppom@halalmui.org

Pusat Pelatihan & Informasi Halal
Komplek Tanah Baru Indah
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279
Fax. No. +62 251 8656250
Email : info@halalmui.org

Ir.Hj. Osmena Gunawan

admin Berita

Ketika Sebulir Jeruk Menjadi Tak Halal

February 15th, 2010

Dalam sebuah kesempatan belanja rutin bulanan keluarga kecil saya beberapa waktu lalu saya menyadari, betapa mudahnya zat-zat haram mengancam keluarga saya.

Pada waktu itu, seperti biasa saya dan istri mengajak kedua putri kembar kami yang masih balita mengunjungi sebuah pasar swalayan baru di dekat rumah kami. Kedua putri saya nampak bersemangat setiap kali diajak berbelanja di awal bulan. Kami pun dengan segera menyelesaikan urusan belanja kami di swalayan yang cukup besar itu.

Setelah semua kebutuhan bulanan telah kami masukkan ke keranjang belanjaan, istri saya mengajak kedua putri saya menuju tempat buah segar, sementara saya tidak mengikuti mereka bertiga, karena masih ada barang yang harus saya cari. Tidak jauh dari tempat buah-buahan saya mendapatkan apa yang saya cari, maka saya segera kembali menuju istri dan anak-anak yang sedang berada di dekat rak “jeruk shantang” yang berukuran kecil.

Read more…

admin Konsep Dasar ,

Gelatin Halal, Gelatin Haram

February 2nd, 2010

Di Indonesia, gelatin masih merupakan barang impor, negera pengimpor utama adalah Eropa dan Amerika. Menurut data BPS 1997, secara umum terjadi pemanfaatan dalam industri pangan dan farmasi. Dalam industri farmasi, gelatin digunakan sebagai bahan pembuat kapsul. Dalam industri pangan, gelatin pun sekarang marak digunakan.

Gelatin adalah produk alami yang diperoleh dari hidrolisis parsial kolagen. Gelatin merupakan protien yang larut yang bisa bersifat sebagai gelling agent (bahan pembuat gel) atau sebagai non gelling agent. Sumber bahan baku gelatin dapat berasal dari sapi (tulang dan kulit jangat), babi (hanya (kulit) dan ikan (kulit). Karena gelatin merupakan produk alami, maka diklasifikasikan sebagai bahan bangan bukan bahan tambahan pangan.

Read more…

admin Konsep Dasar

Lagi, Mengenal Istilah dalam Label

February 2nd, 2010

Belakangan ini, Indonesia seperti kebanjiran barang-barang impor, termasuk makanan dalam kemasan. Mulai dari biskuit, minuman ringan, cokelat, hingga susu bisa dengan mudah ditemui di berbagai supermarket. Harganya pun cukup menarik.

Tapi, jangan asal beli. Sebagai jendela awal, cermati dulu label yang tercantum dalam kemasannya. Siapa tahu ada kandungan bahan-bahan yang musti Anda hindari. Lebih penting lagi, status kehalalannya. Penjelasan singkat yang diberikan produsen bisa membantu Anda mengenali produk yang akan dibeli. Apa maksud pengistilahan dalam label? Berikut ini petunjuk singkatnya:

Read more…

admin Tips ,

Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

January 13th, 2010

Berikut ini adalah 75 fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Anda bisa mendownload fatwa tertentu saja dalam bentuk file PDF atau mendownload keseluruhan fatwa dalam bentuk file ZIP (10MB). Download file zip fatwa DSN MUI.

Fatwa tentang Asuransi Syariah

Fatwa tentang Obligasi Syariah

Fatwa tentang Murabahah

Fatwa tentang Ekspor / Impor

Fatwa tentang Mudharabah

Fatwa tentang Pasar Modal Syariah

Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia

Fatwa tentang Gadai

Fatwa tentang Surat Berharga Negara

Fatwa tentang Produk Simpanan

Fatwa tentang Multi Level Marketing

Fatwa tentang Card

Fatwa tentang Musyarakah

Fatwa tentang Pasar Uang

Fatwa tentang Jual Beli

Fatwa tentang Ijarah

Fatwa tentang Hawalah

Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS

Fatwa tentang Pembiayaan

Fatwa tentang Hutang dan Piutang

Fatwa tentang Penjaminan

Fatwa Lain-Lain

admin Berita , ,

Haram, Kosmetik dari Sodium Heparin dan Plasenta

January 13th, 2010

Kosmetik, bagi kaum wanita, telah menjadi bagian hidup kesehariannya. Kosmetik mereka pakai untuk mempercantik diri dan merawat kecantikan itu agar tak lekas pudar. Tak jarang, berbagai produk dicoba demi mencapai tujuannya meski terkadang mereka abai terhadap bahan baku kosmetik itu sendiri.Bagi Muslimah tentu tak hanya fungsi kosmetik yang mesti mereka pikirkan. Namun, wanita Muslimah juga harus memperhatikan kehalalan bahan baku kosmetik yang mereka gunakan.

Pasalnya, semakin maju teknologi semakin banyak pula alternatif bahan baku kosmetik yang digunakan. Ambil contoh, sodium heparin. Ia adalah mukopolisarida tersulfatasi yang banyak terdapat dalam jaringan mamalia. Bahan itu memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah antiinflamasi, pengaturan lipid darah, maupun antitrombosis.

Read more…

admin Kosmetika , ,

Makanan dan Minuman Emulsi

January 13th, 2010

Air dan minyak selamanya tidak akan bisa menyatu. Jika kita hendak mencampurkan keduanya, maka dalam sekejap keduanya akan memisah kembali. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan tingkat polaritas di antara dua zat tersebut. Air merupakan molekul yang memiliki gugus polar. Sedangkan minyak merupakan zat yang memiliki gugus non polar. Perbedaan ini menyebabkan keduanya tidak bisa menyatu, karena gugus polar hanya bisa bersatu dengan gugus polar, sedangkan gugus non polar hanya bisa bersatu dengan gugus non polar.

Mengapa susu murni yang berasal dari sapi atau kambing bisa menyatu? Padahal di dalamnya terdapat air dan lemak (lemak susu) secara bersamaan? Itulah dahsyatnya sebuah emulsi. Keduanya bisa bersatu karena terdapat bahan pengemulsi (emulsifier) alamiah, berupa protein yang menjembatani antara keduanya.

Read more…

admin Konsep Dasar

Pengganti Alkohol dalam Masakan

January 13th, 2010

Pada jenis-jenis masakan tertentu sering digunakan alkohol seperti arak, ang ciu, wine, mirin dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah pada masakan cina, jepang, juga pada pembuatan kue tart. Bahkan pada masakan lokal seperti nasi goreng sering ditambahkan arak. Oleh karena itu diperlukan alternatif pengganti khamr atau minuman memabukkan tersebut dalam masakan. Pengganti ini tentu saja tidak sama persis seperti menggunakan khamr, namun hanya menimbulkan rasa atau aroma yang mirip.

  • Ang Ciu
  • Alternatifnya adalah campuran kecap asin dan perasan jeruk limau

  • Mirin
  • Alternatifnya adalah jus anggur yang dicampur dengan perasan air jeruk lemon.

  • Red Wine
  • Alternatifnya adalah jus anggur, jus cranberry dan jus tomat.

  • Bourbon
  • Alternatifnya adalah ekstrak vanilla, jus cranberry atau jus anggur.

  • Brandy
  • Alternatifnya adalah sirup buah cerry atau selai cerry.

  • Muscat
  • Alternatifnya adalah jus anggur yang ditambah dengan air dan gula putih.

  • Vodka
  • Alternatifnya adalah sari buah apel atau jus anggur dicampur dengan perasan jeruk nipis.

  • White brandy
  • Alternatifnya adalah anggur, sari buah apel, kaldu sayuran maupun air biasa.

  • Apple Brandy
  • Alternatifnya adalah jus apel tanpa pemanis

admin Tips , , ,

Amankah Teh dengan Perisa?

October 2nd, 2009

nice-cup-of-teaMinum teh kini sudah menjadi bagian hidup manusia sehari-hari. Kapan pun dan dimanapun, sajian minuman teh akan selalu menemani. Tak cuma untuk menghilangkan dahaga dan ‘teman’ kudapan, namun teh juga dikonsumsi untuk berbagai khasiat kesehatan.

Teh (Camellia sinensis) merupakan tanaman daerah tropis dan subtropis. Dari sekitar 3000 jenis teh hasil perkawinan silang, didapat 3 macam teh hasil proses, yaitu teh hijau, teh oolong, dan teh hitam. Teh ini biasanya diolah dengan cara merajang daun teh untuk kemudian dijemur di bawah sinar matahari hingga mengalami perubahan kimiawi, sebelum dikeringkan dengan mesin. Hal tersebut akan menyebabkan warna daun menjadi coklat dan memberi cita rasa teh hitam yang khas.

Read more…

admin Makanan ,