Home > Makanan > Black Pudding, Marus, dan Lawar

Black Pudding, Marus, dan Lawar

March 10th, 2010

Oleh: Ir. Hendra Utama

Kalau menemukan istilah pudding, maka yang terbayang adalah makanan penutup yang berasa manis, dengan warna menggoda, dan penampilan ciamik. Namun untuk jenis pudding yang satu ini, berbeda dari pudding yang kita bayangkan tersebut.

Black pudding adalah jenis sosis yang terbuat dari darah yang dimasak atau darah kering yang ditambah dengan bahan pengisi (filler). Produk ini juga dikenal sebagai sosis darah (blood sausages). Istilah blood sausages pertama dikenal pada tahun 1868, konon dikaitkan dengan istilah Jerman, blutwurzt.

Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal.

Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar.

Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.

Sehingga apapun yang menggunakan darah sebagai bagian dari suatu produk, jelas tidak diizinkan untuk dikonsumsi, termasuk di dalamnya black pudding, marus, dan lawar. Jadi hati-hatilah karena kadang-kadang ketiga produk ini muncul sebagai bagian dari suatu masakan atau menu di restoran. Black pudding misalnya bisa muncul sebagai bagian dari salad sayur. Begitu yang saya alami, ketika disuguhkan salad sayur, ternyata di dalamnya juga terdapat black pudding. Atau, kadang-kadang marus muncul dalam olahan sayuran. Jadi berhati-hatilah, jika ada yang meragukan, lebih baik tanya ke penjualnya, itu hak kita sebagai konsumen muslim atau lebih baik tinggalkan saja.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Digg
  • MySpace
  • del.icio.us
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • email
  • Furl
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis
  • Yahoo! Buzz

Baca Juga:

  1. Amankah Teh dengan Perisa?

Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari halalguide.info di inbox anda:


admin Makanan

  1. syahrial.ms.sh
    March 14th, 2010 at 13:03 | #1

    DENGAN KEJADIAN DIATAS KITA BERHARAP SEGERA DISAHKANNYA UU PRODUK HALAL YANG TELAH DIREVISI SEHINGGA ADA DASAR HUKUMYA.BILA MELANGGAR AKAN KITA BAWA KE JALUR HUKUM. (KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM(LPKM) KOTA LHOKSEUMAWE PROPINSI ACEH.

  2. hosni
    March 26th, 2010 at 01:24 | #2

    Segala bentuk syari’at yang ditentukan oleh Allah SWT baik itu anjuran maupun larangan sudah pasti ada hikmah yg baik buat manusia itu sendiri. dan begitu jg kenapa Allah SWT melarang hamba-Nya memakan darah krn hal tersebut terdapat mudharat jika manusia mengkonsumsinya.
    Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik buat hamba-hamba-Nya.

  3. April 13th, 2010 at 22:07 | #3

    Ya, saya sepakat sekali dengan kampanye produk halal bagi kita

    Khusus postingan ini, pembahasannya yang tepat sekali untuk disampaikan kepada umat.
    Darah adalah diharamkan untuk dimakan.

    Hurrimat ‘alaykum maytatu waddamu walahmul khinziir…

    Semoga kita bisa memahami bahwa bangsa ini harus terhindar dari produk yang tidak sesuai syari’at

  4. May 29th, 2010 at 20:58 | #4

    tinggal bagaimana menyampaikan kepada masyarakat luas dengan cara yang tepat dan mengena.

Comments are closed.