Home > Berita > Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

January 13th, 2010

Berikut ini adalah 75 fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Anda bisa mendownload fatwa tertentu saja dalam bentuk file PDF atau mendownload keseluruhan fatwa dalam bentuk file ZIP (10MB). Download file zip fatwa DSN MUI.

Fatwa tentang Asuransi Syariah

Fatwa tentang Obligasi Syariah

Fatwa tentang Murabahah

Fatwa tentang Ekspor / Impor

Fatwa tentang Mudharabah

Fatwa tentang Pasar Modal Syariah

Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia

Fatwa tentang Gadai

Fatwa tentang Surat Berharga Negara

Fatwa tentang Produk Simpanan

Fatwa tentang Multi Level Marketing

Fatwa tentang Card

Fatwa tentang Musyarakah

Fatwa tentang Pasar Uang

Fatwa tentang Jual Beli

Fatwa tentang Ijarah

Fatwa tentang Hawalah

Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS

Fatwa tentang Pembiayaan

Fatwa tentang Hutang dan Piutang

Fatwa tentang Penjaminan

Fatwa Lain-Lain

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Digg
  • MySpace
  • del.icio.us
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • email
  • Furl
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis
  • Yahoo! Buzz

Baca Juga:

  1. Keuntungan Sertifikasi Halal bagi Produsen
  2. Halal itu Penting
  3. Seminar: Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia

Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari halalguide.info di inbox anda:


admin Berita , ,

  1. January 21st, 2010 at 01:10 | #1

    Mau bertanya : apa perbedaan mendasar antara fatwa DSN no.42 dan 54 ?

  2. Haryo Bendil
    March 22nd, 2010 at 16:22 | #2

    Ass Wr Wb

    Saya mau tanya, seandainya Bank Syariah bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan kemudian perusahaan tersebut memberikan management fee (ujroh ??) kepada Bank atas booking asuransi oleh nasabah, bolehkah Bank mengakui sebagai pendapatan non operasional (bukan pendapatan non halal)
    Pertimbangannya adalah :
    1. Kerja sama antara Bank dan asuransi adalah kerja
    sama komersil (tijaroh).
    2. Dari sisi asuransi, biaya management fee yang
    dikeluarkan tak ubahnya biaya marketing sehingga
    lazim atau sah-sah saja dibayarkan.

    Demikian mohon penjelasannya.

    Wass
    Cak Bendil

Comments are closed.