Home > Makanan > Dibalik Khasiat Teh Kombucha

Dibalik Khasiat Teh Kombucha

October 2nd, 2009

kombucha-jarMemanglah, Allah Swt tak pernah menciptakan sesuatu yang sia-sia. Bahkan jamur pun, yang biasanya hidup di atas kotoran, mengandung manfaat buat manusia. Termasuk untuk dikonsumsi sebagai obat. Jamur teh misalnya. Kombucha (cairan jamur teh) adalah salah satu probiotik yang mulai populer pada tahun 2002. Baik di negara-negara Asia seperti Indonesia, Malaysia dan China, maupun di negara-negara Eropa dan Amerika.

Ia dikenal di berbagai negara dengan nama antara lain: Tea fungus, Fungus japonicas, Fungojapon, Indo-Japanese tea fungus, Cembuya orientalis, Combuchu, Tschambucco, Volga spring, Mo-Gu, Champignon de longue vie, Tea Kvas, Teakwass, Kwassan, Kargasok Tea, Kocha kinoko, Manchurian mushroom tea. Focus, majalah mingguan Jerman, dalam edisi nomor 34/21 Agustus 1995, menyebutkan sejumlah selebritis dunia penggemar Kombucha. Di antaranya adalah artis Daryl Hannah, Linda Evans, Madonna, sutradara Oliver Stone, dan mantan presiden AS Ronald Reagan.

Cara Pembuatan

Kombucha diperoleh dengan memeram air teh manis yang ditambahi biang jamur. Jamur teh penghasil cairan Kombucha adalah campuran beberapa mikroba berupa bakteri dan ragi yang tidak berbahaya, antara lain Saccharomyces cerevisiae, Candida validda, Candida lambia dan Pichia fermentans.

Jamur yang terbentuk terdiri dari gelatinoid serta membrane jamur yang liat berbentuk piringan bulat. Dengan nustrisi teh-manis yang rutin diberikan, jamur akan tumbuh secara berulang sehingga membentuk susunan piringan berlapis. Piringan pertama akan tumbuh pada lapisan
paling atas yang akan memenuhi lapisan, kemudian disusul oleh pertumbuhan piringan berlapis-lapis dibawahnya yang akan menebal. Bila dirawat secara benar, maka jamur ini akan tumbuh pesat dan sehat, sehingga akan awet.

Khasiat

Majalah The American Raum & Zeit yang terbit di Munt Vernon, Amerika, dalam edisi nomor 5/Volume 2/1991, halaman 51-56, memaparkan khasiat teh Kombucha yang dikemukakan sejumlah ahli. Bacinskaja (1914), menyatakan bahwa minuman ini efektif untuk kegiatan perut serta usus, khususnya pada bagian pembuangan. Professor S. Bazarewski, dalam suatu laporan di “Correspondence for the Association of Nature Researchers in Riga” (1915), mengatakan bahwa sebagian penduduk Latvia di Propinsi Rusia Baltic, yaitu di Livland dan Kurland, mempunyai obat tradisional yang bernama “Brinum Ssene” yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “Jamur Ajaib”. Penduduk Latvia menggambarkan jamur ini sebagai “Suatu kekuatan penyembuhan yang ajaib untuk berbagai macam penyakit”. Beberapa orang penduduk yang ditanyai oleh Bazarewski menyatakan bahwa jamur ini bisa menyembuhkan pusing kepala, bahkan `’sangat berguna dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit”.

Prof. B. Lindner (1917-1918) melaporkan bahwa jamur ini kebanyakan digunakan sebagai pengatur (regulator) atau untuk penyembuh aktivitas organ pencernaan yang kurang baik jalannya. Demikian juga halnya dengan pembengkakan disekitar dubur atau anus dapat disembuhkan seperti wasir atau ambei.

Ketua Councilor Prof. Dr. Rudolf Kobert (1917-18) mendapatkan bahwa “jamur ini juga, secara pasti, adalah obat untuk encok atau rematik pada persendian”. Demikian pula Prof. Dr. Wilhelm Henneberg (1926) melaporkan bahwa minuman yang dibuat dari jamur ini, yang di Rusia dinamai “Tea Kwass”, digunakan sebagai obat penyembuh berbagai penyakit, terutama untuk sembelit.

Sesuai dengan uraian Dr. Madaus didalam “Seni Penyembuhan secara Biologis” (1927), bahwa jamur tersebut dengan produk-produk metabolismenya, mempunyai pengaruh kuat dalam pembentukan dinding-dinding sel baru pada proses regenerasi sel, dan dengan begitu merupakan alat penyembuh yang sangat baik bagi arteriosclerosis atau pengerasan pembuluh darah yang disebabkan oleh endapan cholesterol maupun kapur.

Dr. Maxim Bing (1928) merekomendasikan Kombucha Tea sebagai “penyembuh efektif untuk Arteriosclerosis, gout serta gangguan alat-alat pencernaan. Dr E Arauner (1929) menyimpulkan: “… bisa dikatakan bahwa Kombucha atau ekstraknya, merupakan pencegah yang sangat bagus terhadap diabetes, namun khusus terhadap masalah ketuaan seperti arterioschlerosis, tekanan darah tinggi dengan konsekwensi pusing kepala, gout, hemorrhoids atau peradangan sekitar dubur. Paling tidak Kombucha ini adalah pelancar buang air besar yang bagus.” Hans Irion, Direktur dari Akademi Ilmu Kimia Negara yang tersohor di Braunschweig menyatakan dalam “Pelajaran untuk Ahli Farmasi Khusus” (1944, Vol. 2, hal. 405): “Dengan meminum minuman yang dinamai Teakwass, maka akan terjadi perubahan dalam penguatan kelenjar-kelenjar serta peningkatan metabolisme tubuh. Teakwass direkomendasikan sebagai penyembuh yang sangat bagus bagi penyakit-penyakit gout, rematik, furunkolosis, arterio-sclerosis, tekanan darah tinggi, kegelisahan atau nervousness, perbaikan alat-alat pencernaan serta pelancar buang air besar, serta berbagai macam penyakat penuaan….”

Ahli Penyembuh Alamiah A.J.Lodewijkx dari Ermelo, Netherlands, menulis tentang Kombucha dalam bukunya Life Without Cancer: “Jamur Teh Kombucha mushroom mempunyai unsur-unsur antiseptik yang kuat. Teh ini membersihkan system kelenjar tubuh serta meningkatkan system
pembuangan racun; asam uric dinetralisir dan dihilangkan oleh Kombucha tea. Maka dari itu, teh ini merupakan penyembuh yang sangat bagus bagi penyakit gout, rheumatik, arthritis, kidney stones atau batu ginjal, intestinal dysbacteria, terutama cancer pada tahap awal karena Kombucha mushroom akan menjadi unsur penghenti yang sangat kuat pada penyakit atau disebut sebagai endobionts….”

Berlebihan

Menurut Dr Ernawati Sinaga MS Apt, sebagaimana dikutip Republika, klaim khasiat kombucha seperti di atas, cenderung berlebihan. Dari sudut ilmu kedokteran konvensional, klaim sebagai “obat dewa” atau obat segala penyakit seperti itu, jelas tidak dapat diterima. Bahkan, meminum Kombucha yang mengandung asam kuat dalam waktu lama, sebaiknya dihindari. Sebab, umumnya obat tradisional bekerja lebih lambat dan memerlukan waktu lebih panjang untuk menunjukkan efeknya. Dikhawatirkan, kecepatan perjalanan penyakit (untuk menjadi lebih
parah) lebih cepat daripada kecepatan obat ini untuk menyembuhkan. Meskipun bakteri dan ragi yang digunakan dalam pembuatan Kombucha tergolong tidak berbahaya, jika pemeliharaannya kurang bersih dan tidak hati-hati, dapat saja terkontaminasi mikroba berbahaya yang berasal dari udara, air atau kotoran yang masuk ke dalam kultur. Barangkali dengan pertimbangan-pertimbangan itulah, pada tahun 1995 US-FDA (United States Food and Drug Administration), yakni badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, menyatakan tidak menyetujui penggunaan Kombucha untuk mengobati gangguan kesehatan apapun.

Minuman Injili?

Jamur teh ini konon sudah dikenal dan digunakan untuk pengobatan sejak zaman Kaisar Cina Dinasti Tsing pada tahun 221 SM. Bahkan sebuah cerita di Injil tentang `’minuman asam” yang terjadi sekitar 1000 tahun SM dimaknai sebagai kisah tentang teh Kombucha. Dalam Injil (Ruth 2 :14) diriwayatkan, tuan tanah Boas ketika panen gandum mengundang makan Moabite Ruth, yang kelak menjadi isterinya, dengan berkata, “Datanglah kemari dan makanlah roti serta celupkanlah sepotong dari rotimu ke dalam minuman asam ini! Kemudian dia duduk disamping para pengetam gandum; serta diberikannya gandum yang telah dimasak kepada Ruth yang kemudian memakannya dan terpuaskan, lalu pergilah Ruth”.

Nah, di jaman kuno tersebut, Kombucha dipercaya sebagai `’obat dewa” yang dapat membuat awet muda dan menyembuhkan segala macam penyakit. Lantaran itulah ia dinamakan “the Divine Tsche” atau “the remedy for immortality”.

Termasuk Mikol

Bagaimana status kehalalan the Kombucha? Sekadar mengingatkan, setidaknya ada empat persoalan dalam produk fermentasi yang mengakibatkan hasil akhirnya haram dikonsumsi.

Pertama, produk yang dihasilkan adalah haram, contohnya khamr atau minuman keras. Salah satu cirinya adalah terdapat kandungan alkohol. Kedua, menggunakan bahan-bahan yang haram sebagai media pertumbuhan mikroba. Ketiga, menggunakan bahan penolong seperti enzim atau sumber protein berasal dari barang yang haram. Keempat, penambahan bahan aditif haram pada produk yang dihasilkan dari fermentasi seperti gelatin dari babi untuk tujuan mengentalkan, mnghomogenkan dan menstabilkan yoghurt. Nah, dalam pembuatan Kombucha, selama proses fermentasi dan oksidasi, akan terjadi sejumlah reaksi pada larutan teh manis secara assimilatif dan dissimilatif. Jamur teh akan memakan gula, dan sebagai gantinya memproduksi berbagai unsur seperti glucuron acid, lactic-acid, vitamin, asam-asam amino, berbagai unsur antibiotik, serta unsur-unsur lain. Termasuk, ini dia: (etil) alkohol. Walhasil, teh Kombucha sejatinya tergolong minuman beralkohol, meskipun kadar alkoholnya rendah. Kalau sudah demikian, tidak perlu lagi ditanya soal kehalalannya.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Digg
  • MySpace
  • del.icio.us
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • email
  • Furl
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis
  • Yahoo! Buzz
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari halalguide.info di inbox anda:


admin Makanan ,

  1. menor
    October 8th, 2009 at 15:38 | #1

    Bagaimana dengan tape? Terutama tape ketan, karena setahu saya proses pembuatan tape sangat tergantung pada hasil fermentasi, dan pada tape ketan banyak sekali dihasilkan cairan. Apakah salah satunya itu alohol juga?

  2. alim
    October 8th, 2009 at 21:17 | #2

    alhamdulillah,
    terima kasih atas infonya.
    atas rekomendasi seorang saudara, beberapa hari ini saya mencoba jamur ini. tapi, melihat cara tumbuhnya dan aromanya, saya merasakan sesuatu keraguan, terutama soal fermentasinya itu. semoga Allah memaafkan kelalaian saya, yang langsung meminumnya tanpa mencari tahu dulu.
    astaghfirullah.
    jazakumullah.
    terus beritahu kami apa yang baik bagi kami, agar agama kami selamat.
    semoga Allah melindungi Anda semua.

  3. mirza
    November 2nd, 2009 at 11:13 | #3

    terima kasih infonya sangat bagus..

    saya ingin memberikan sedikit gambaran yang saya ketahui tentang haram atau halal…

    Yang menentukan sesuatu itu Halal atau haram adalah Allah melalui Al-Quran dan contoh Rasul-NYA, terus kenapa manusia mudah sekali men-Cap sesuatu itu Halal atau Haram, yang saya ketahui Al-Quran Mengharamkan bukan sesuatu yang mengandung Alkohol tetapi mengharamkan sesuatu yang memabukkan dan mengharamkan mengkonsumsi sesuatu itu berlebihan, dan Haram itu adalah sesuatu yang dikonsumsi tidak sesuai dengan porsinya, Contoh : Daging Kambing Halal bagi orang sehat, tetapi Haram bagi penderita Darah tinggi, kacang kacangan yang dasarnya halal menjadi haram bagi penderita asam urat, begitu juga dengan Alkohol Haram apabila berlebihan hingga memabukkan tapi penggunaan alkohol yang sesuai dengan porsinya yang tidak menimbulkan mabuk juga diharamkan, kalo begitu semua yang menggunakan alkohol untuk luka, bius ketika dioperasi semua haram dong, terimakasih ..
    afwan..

  4. Rizki
    November 7th, 2009 at 12:48 | #4

    Duren dan beberapa buah sejatinya juga mengandung alkohol, terus gimana ini ? Tolong dong penulis artikel, lebih dalam lagi kalo membahas soal halal-haram, jangan sempit seperti itu (cuma dikarenakan minuman tersebut mengandung alkohol). Memangnya sudah ada yang mabuk setelah minum satu gelas teh kambucha?) Tapi kok anda tidak berani langsung mengatakan ini haram, kalo ragu mending tanya-tanya orang yang lebih tahu daripada anda.

  5. wulan
    November 7th, 2009 at 19:36 | #5

    asslm mw.wb.
    jd mengkonsumsi teh tersebut haram???
    wlw pd awalnya hanya perpaduan teh dan jamur???

  6. hamed
    November 16th, 2009 at 19:25 | #6

    ah dasar otordok n kaku.. Kombucha itu halal ! Babi yg haram..

  7. dargombesh
    November 23rd, 2009 at 13:04 | #7

    Yang diharamkan itu Khamr. Khamr itu merupakan jamur yang mnyebabkan fermentasi (pembusukan). Khamr itu adalah sesuatu yng dibusukkan dan menyebabkan timbulnya kehilangan kesadaran. Jadi kalau alkohol di dalam buah duren bukan termasuk khamr.
    Riwayat Bukhari:
    ” Wahai manusia, diharamkan khamr yang terbuat dari: anggur, kurma (dan tumbuhan2 species palem), gandum, beras, barley dan madu, seugguhnya khamr itu menutupi akal sehat”

    jadi khamr itu juga melingkupi proses fermentasi (pembusukan) yang sejatinya akan menghasilkan 2 zat yaitu alkohol dan ethanol….ethanol inilah yang menjadikn wine (juice anggur busuk)..whisky (air gandum atau barley busuk) dan sebangsanya.
    Sesuatu minuman yang mendekati proses fermentasi atau pembusukan ada baiknya dihindari.
    Kalau zat alkohol pada obat…bisa haram atau halal…tergantung pakah proses pembutannya melibatkan pembusukan atau reaksi kimia. Dan tidak semua obat mengandung alkohol.
    Kapan duren haram? apabila diambil sarinya (juice) lalu dibusukkan (fermentasi) dan itulah duren haram.
    Jdi khamr itu air dari buah dan tumbuhan yang juga melalui proses fermentasi.Wallahu ‘alam bisshawwab

    Salam dari Sydney, NSW, AU

  8. dargombesh
    November 23rd, 2009 at 13:17 | #8

    Alkohol adalah sesuatu senyawa karbon kelompok hydroxil yang menhasilkan banyak senyawa:
    1. Propylee glycol (sugar alcohol)bukan bahan memabukkan dan biasaya untuk bahan industri..ini yng kerap muncul pada obat.
    2.Ethanol..(khamr) sebgai bahan pemabuk..
    3. Methanol (1karbon)
    4.Propanol (3 karbon 2 isomer (unsur lain yang berikatan))
    5. Buthanol (4 karbon 4 isomer)
    Untuk methanol, propanol, buthanol sugguh merupakan bahan2 yang tidak bisa dimakan dan umumnya untuk bahan bakar atau bahanindustri.

  9. dargombesh
    November 23rd, 2009 at 13:23 | #9

    Khamir sendiri secar harfiah adalh nama Jamur. Jamur Khamir atau kelompok jamur dari genus Saccharomyces. Semua minuman memabukkan dan menimbulkan efek mabuk menggunakan jamur ini.

    Ingat lho tempe juga ada jamurnya yaitu Rhizopus
    Kecap juga pakai aspergillus….
    dan mereka juga difermentasi..
    Tapi bukan fermentasi dengan saccharomyces…
    Jadi yang memabukkan adalah ragi saccahromyces…
    selain saccharomyces tidak menimbulkan efek memabukkan dan tidak termasuk khamer.

  10. mirza
    November 25th, 2009 at 10:12 | #10

    Diacara Halal atau Haram di transTV minggu pagi tanggal 22 nopember 2009 sudah dibahas dan ternyata kandungan alkohol dalam Kombucha teh sudah diteliti kecil sekali hanya 1,7 persen, dan itu tidak akan menimbulkan mabuk pada peminumnya, dan Ulama tersebut menyatakan Halal … tolong dong argumennya bagi yang mengatakan HARAM dan Gunakan Ayat yang mengatakan Kombucha teh haram ?..

  11. fatmawati
    November 28th, 2009 at 21:19 | #11

    Asslm’alaykum… btuh kejelasan dalil yg untuk menyatakan kehalalan suatu produk. saya sejak kecil sudah mengenal teh ini, orang tua saya membuat dan mengkonsumsinya juga. ibu yg guru biologi pun justru merekomendasikan untuk meminum teh ini, karena memang berkhasiat. dan keluarga kami pun bukan golongan orang yang berjalan di luar koridor din islam, terlepas dari alqur’an dan hadist. Jadi mhon dalil yang lebi konkret.syukron. wassalam.

  12. dargombesh
    December 3rd, 2009 at 18:36 | #12

    Fermentasi dapat dihasilkan dari hampir seluruh genus jamur. Tetapi untuk membuat fermentasi yang memabukkan hanya dihasilkan dari genus Jamur Khamir (saccharomyces).
    Fermentasi dg Saccharomyces lah yang menghasilkan arak dan minumam memabukkan.
    Sedangkan fermentasi dri jamur lain tidak menimbulkan efek seperti saccharomyces. Jadi cuka yng dibuat dari fermentasi arak jelas haram. Sedangkan ca dari fermentasi jamur yang lain tidak haram.
    Ingt tempe dan roti juga dibuat dari prose fermentasi. Tempe mengunakan rhizopus.

  13. December 13th, 2009 at 09:37 | #13

    Bismillahirrahmaanirrahim.
    bu fatma, Teh mungkin tidak Haram secara MUTLAK, tetapi bersifat relatif terhadap asal-muasalnya. termasuk teh campuchea. Teh memang tidak memabukkan tetapi dapat saja keharaman bukan dari aspek memabukkan. mungkind dari unsur : berlebihan, cara penggunaan dan maksud penggunaan dan bahkan system jual-beli yang digunakan. misal : teh tidak memabukkan, tetapi apa pendapat anda jika diperjual-belikan dengan system RYBA?. anda membeli lewat internet, uang ditransfer dengan bank non syari’, apakah sudah ada certifikasi halal(certifikasi halal tidak mutlak tetapi, menghindari syubhat jalur produksi dan distribusi diperlukan). Disini Halal&Tayib menggunakan Kaidah : …Siapa yang menghindari Syubhat untuk keselamatn Aqidah-Islam akan selamat… (HR.MUSLIM)Wallahu’alam bishowab.

  14. el..
    December 18th, 2009 at 14:55 | #14

    saya kira anda kurang mendalam dalam mengkaji permasalahan halal-haram dalam makanan..
    memang yang saya tau makanan yang mengandung alkohol tidak halal untuk dikonsumsi,
    tapi bukankah itu juga dilihat dari kadar alkohol yang terkandung y?
    beberapa makanan lain juga banyak yang mengandung alkohol, dan masih halal…
    durian contohnya..

    jadi,, saya kira untuk permasalahan judgement halal dan haramnya makanan,,,harus ada kajian yang lebih mendalam lagi dan dari aspek yang lebih luas..
    ok?

  15. arif
    January 20th, 2010 at 09:34 | #15

    Setuju dengan Bang Mirza, Anda gak bisa mengatakan bahwa stiap makanan/minuman yang beralkohol itu haram.
    Klo gak salah Fatwa DR. Yusuf Qardhawi makanan/minuman yang mengandung alkohol maksimal 2% masih dikategorikan makanan/minuman halal, karena dengan kadar yang sekian tidak memabukkan.
    Dan setahu saya, haramnya alkohol bukan zatnya, tapi karena sifatnya. Artinya, hingga kadar yang tidak memabukkan (dalam ukuran umum), maka tidak haram, dan berdasarkan penelitian, 2% itu-lah batasan tidak memabukkan, sehingga DR. Yusuf Qardhawi mengeluarkan fatwa: makanan/minuman yang mengandung alkohol hingga 2% tidak haram.
    Kalau haramnya Alkohol karena zatnya, maka seberapa pun kadarnya, tetap haram.
    Wallohu a’lam.

  16. ary
    January 29th, 2010 at 14:55 | #16

    saya tidak pernah menemukan makna terjemah khamar dengan etil alkohol. sembarang yg ada etil alkohol kok dengan mudahnya dijuluki haram.
    memangnya kalian ini penasihat tuhan????? saya sepakat dg pertanyaan2 senada: bgm dg duren??? bgm dg tape ketan??? silahkan kalo anda berhati2 utk diri anda sendiri dengan menghindari sesuatu yg menurut anda haram, tetapi sebaiknya dihindari sikap mudah mengharamkan sesuatu.

    “yang banyaknya memabukkan, sedikitnya juga haram” hadits ini sering dipakai sebagai dalih penunjang dalam mengharamkan sesuatu. saya tanya: kalau minum air putih sampai 1 gentong, orang pasti hilang akal (mabuk, klenger, pingsan, dll)… apakah berarti air putih segelas juga haram???

    saya lebih sepakat dengan pendapat:
    bila suatu minuman atau makanan, apakah dia mengandung etil alkohol atau tidak, sudah dipakai secara umum untuk tujuan mabuk, maka mari kita sepakati untuk meng-HARAM-kannya.

    dan orang yg mabuk pada umumnya sudah jelas tidak mungkin memilih teh botol, sari kedele, buavita, susu ultra, dan minuman2 sehat lainnya.

    kalo kita bicara mudhorot, etil alkohol masih ada manfaat utk membantu melancarkan peredaran darah… dan itu sangat bagus sekali.
    bagaimana dengan zat2 pengawet yg ada dalam minuman2 instan yg sekarang banyak beredar dalam bentuk serbuk dan banyak dikonsumsi oleh adik2 kita?????????

    padahal itu sudah jelas 1000000% sangat berbahaya bagi peredaran darah adik2. tidak terasa, adik kita yg TK-SD setiap hari jajan minuman2 instan semacam itu, setip hari dia menimbun penyakit. penelitian menunjukkan, itu berbahaya bagi pembuluh darah otak. bila dikonsumsi terus-menerus atau dalam jumlah banyak, bisa menyebabkan penebalan pembuluh darah otak, akibatnya: migrain, daya pikir lemah, stroke, lumpuh, dll.

    sebaiknya itu juga kita haramkan!!!!!
    jangan sok pinter sehingga membuat kita tertipu oleh konsumsi jenis lain yg tidak berbunyi etil alkohol tetapi malah lebih berbahaya.

  17. tiar
    February 1st, 2010 at 11:01 | #17

    assalamu’alaikum wr. wb.

    kita manusia hanya boleh “meniru” haram dan halal itu hanya dari Allah SWT. lewat kitab sucinya Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasul terakhirnya Rasulullah Muhammad SAW.
    karena “hak” untuk men-cap bahwa itu haram atau halal ialah “hak mutlak” Allah SWT.
    dan jelas di alqur’an tersebut barang-barang yang tergolong haram dan halal.

    bagi penulis saya sarankan untuk membaca lagi Al-Qur’an dan terjemahannya tanpa perlu di telaah dan di artikan lebih lanjut lagi karena itu sama saja dengan “bid’ah” atau menambah-nambahkan arti dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. dan jelas itu hukumnya LAKNAT! karena menyelewengkan makna Al-Qur’an, apalagi menyebarkannya dalam situs ini.

    semoga Allah SWT. mengampuni anda sebagaimana Allah mengampuni orang-orang yang mau bertobat. Amin.

    wassalamu’alaikum wr. wb.

  18. tiyaz
    February 6th, 2010 at 16:31 | #18

    mau tanya aja kl produk dr sosro itu apa semua nya halal dan kl roti itu gmn?
    halal jg gak
    gt aja.syukron.

  1. No trackbacks yet.