Memakan dan Membudayakan Kodok
Keputusan Fatwa Majelis Ulama IndonesiaTentang Memakan dan membudayakan kodok. Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari’ah IAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.) di Masjid Istiqlal Jakarta, setelah :
Menimbang :
Bahwa akhir-akhir ini telah tumbuh dan berkembang usaha pembudidayakan kodok oleh sebagian para petani ikan.
Mendengar :
- Pengarahan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
- Keterangan para ahli perikanan tentang kehidupan kodok dan peternakannya.
- Makalah-makalah dari Majelis Ulama Daerah Sumatera Barat, NTB, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Walisongo Semarang.
- Pembahasan para peserta dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam sidang tersebut.
Memperhatikan dan memahami :
1. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah, serta kaidah-kaidah fiqhiyah antara lain :
- Surat al-An’am ayat 145. “Katakanlah : Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”
- Surat al-Mai’dah ayat 96. “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan.
- Surat Al-A’raf, ayat 157. “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
2. Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW :
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (Ditakharijkan oleh Ahmad dan dishahihkan Hakim, ditakhrijkannya pula Abu Daud dan Nasa’I).
3. Memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi, melalui proses penyamakan, dibolehkan menurut ajaran agama.
4. Semua binatang yang hidup menurut jumhur ulama hukumnya tidak najis kecuali anjing dan babi.
5. Khusus mengenai memakan daging kodok, jumhur ulama berpendapat tidak halal, sedangkan sebagian ulama yang seperti Imam Malik menghalalkan.
6. Menurut keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor Dr. H. Mahammad Eidman M.Sc. bahwa dari lebih kurang 150 jenis kodok yang berada di Indonesia baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun, yaitu :
- Rana Macrodon
- Rana Ingeri
- Rana Magna
- Rana Modesta
- Rana Canerivon
- Rana Hinascaris
- Rana Glandilos
- Hihrun Arfiki
- Hyhrun Pagun
- Rana Catesbiana
Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT, sidang :
MEMUTUSKAN
- Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafii/jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
- Membudidayakan kodok hanya untuk diambali manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.
Jakarta, 18 Shafar 1405 H, 12 Nopember 1984 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
PROF.KH.IBRAHIM
Sekretaris
H.MAS’UD
No related posts.
# Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafii/jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
Trus halal apa haram ?
Menurut saya, kodok itu sama sekali tidak haram! Apabila alasannya hanya karena kodok hidup di dua dunia atau tidak bertelinga, bagaimana dengan belut yang jelas-jelas juga dimakan oleh para ulama? Belut juga dapat hidup di lingkungan hampir kering dan dia juga tak bertelinga, bukan?
Rasulullah SAW memang bersabda bahwa kita dilarang MEMBUNUH kodok tapi hal itu terjadi apabila kita membunuh kodok tanpa alasan yang jelas. Kodok jelas halal apabila dia dibunuh untuk dimakan. Sama seperti pertanyaan logika berikut:
“Halalkah sapi yang disembelih dengan nama Allah SWT namun tidak dimakan dan dibiarkan mati begitu saja?”
Bukankah hal tersebut juga sama saja membunuh sapi tanpa alasan yang jelas?
Allah SWT jelas-jelas melarang kita memakan binatang yang berbahaya (beracun/bertaring, dll) seperti ular (berbisa) dan babi (bertaring dan memiliki banyak penyakit dalam tubuhnya). Mengapa kodok yang tak beracun (meski tak semuanya) dan tak bertaring serta memiliki kandungan protein dan vitamin yang tinggi bagi manusia ini lantas diharamkan?
hmm..klo g jelas gitu mending dijauhi aja
toh masih byk mkanan yang lain…
p lg biasanya d pinggir jalan tuh, jualan makanan berbahan dasar kodok juga ikut jualan makanan berbahan dasar babi,
yah..siapa taw aja, pas nggoreng babi trus dipake wat nggoreng kodok tanpa nyuci wajan dulu..
kan gag boleh tu?
bener gag ustad?
islam melarang itu untuk kebaikan umat nya, kenapa mesti dipertentangkan??
memang ada kodok yg tidak beracun diantara sebagian besar yang beracun, kenapa harus mengambil resiko, sedang sumber makanan lain yang lebih memiliki nilai gizi tinggi masih ada.
Keputusan (1) yg membenarkan adanya pendapat yg berbeda. Jadi MUI tidak menyangkal adanya pendapat itu. Jadi ini sifatnya pengakuan.
Lantas pada keputusan (2) soal budidaya kodok itu kalau hasil budidayanya itu tidak untuk dimakan manusia, tetapi pemanfaatannya untuk yang lain maka tidak bertentangan dg ajaran Islam.
Dengan demikian fatwa ini fatwa tentang budidaya kodok, dan secara implisit tidak membolehkan makan kodok.
halal haram……..halal haram…..gua jadi bingung
MUI yang pasti2 aza, kalo haram ya haram………
yaaaaaah iyanih haram or halal. Bingungin ya ga
Alloh bersabda dalam Surah Al Maidah
diharamkan bagimu memakan bangkai,darah,daging babi dan hewan yg disembelih bukan atas nama Alloh
@Zetta: apa saja yang haram dibunuh maka hukumnya haram untuk dikonsumsi, contohnya kodok, seperti hadits diatas, maka dalam hal ini kodok haram untuk dikonsumsi, dan jangan gunakan dengan masalah yang jelas halalnya, contoh sapi, seperti yg ente sebutkan, “Halalkah sapi yang disembelih dengan nama Allah SWT namun tidak dimakan dan dibiarkan mati begitu saja?”, daging sapinya halal, namun membiarkannya begitu saja adalah perbuatan yang bodoh, dengan pertanyaan “ngapain disembelih jika dibiarkan mati begitu saja?” maka jgn mengedepankan akal dalam masalah ini. logika ente sangat salah
Dalam kitab-kitab fikih ada kaedah tentang apa saja yang halal dimakan :
كل مااستطابته العرب artinya semua yang dianggap thayyib oleh bangsa Arab pada masa Rasulullah. Kodok tidak termasuk binatang yang dianggap thayyib oleh bangsa Arab pada masa itu dan sama sekali mereka tidak menjadikannya sebagai makanan.
Jadi jelas kodok haram dimakan