<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat</title>
	<atom:link href="http://www.halalguide.info/2009/03/05/khamar-adalah-penyakit-bukan-obat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.halalguide.info/2009/03/05/khamar-adalah-penyakit-bukan-obat/</link>
	<description>Your Guide to Islamic Life Style</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 May 2010 13:58:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
	<item>
		<title>By: nuniek nur sahaya</title>
		<link>http://www.halalguide.info/2009/03/05/khamar-adalah-penyakit-bukan-obat/comment-page-1/#comment-778</link>
		<dc:creator>nuniek nur sahaya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 04:38:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.halalguide.info/?p=278#comment-778</guid>
		<description>terima kasih atas infonya. sangat berguna untuk saya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih atas infonya. sangat berguna untuk saya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bolehkah berubat dengan arak &#171; Koleksi Soal Jawab Agama</title>
		<link>http://www.halalguide.info/2009/03/05/khamar-adalah-penyakit-bukan-obat/comment-page-1/#comment-643</link>
		<dc:creator>Bolehkah berubat dengan arak &#171; Koleksi Soal Jawab Agama</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 17:05:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.halalguide.info/?p=278#comment-643</guid>
		<description>[...] maka berubat dengan arak tidaklah dilarang, dengan syarat dalam batas seminima mungkin.” (Sumber: http://www.halalguide.info/2009/03/05/arak-adalah-penyakit-bukan-ubat/comment-page-1/#comment-512 [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] maka berubat dengan arak tidaklah dilarang, dengan syarat dalam batas seminima mungkin.” (Sumber: <a href="http://www.halalguide.info/2009/03/05/arak-adalah-penyakit-bukan-ubat/comment-page-1/#comment-512" rel="nofollow">http://www.halalguide.info/2009/03/05/arak-adalah-penyakit-bukan-ubat/comment-page-1/#comment-512</a> [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: M.A. Tuasikal</title>
		<link>http://www.halalguide.info/2009/03/05/khamar-adalah-penyakit-bukan-obat/comment-page-1/#comment-512</link>
		<dc:creator>M.A. Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2009 10:23:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.halalguide.info/?p=278#comment-512</guid>
		<description>Mungkin ada yang menanyakan, “Kenapa dalam masalah pengobatan dengan khomr tidak masuk dalam kaedah Ushul Fiqih: “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”?”

Jawabannya:

Pertama, berobat bukanlah termasuk perkara darurat dari berbagai pendapat ulama yang lebih kuat. Berobat bukanlah suatu kewajiban menurut mayoritas ulama. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, 

وَلَسْتُ أَعْلَمُ سَالِفًا أَوْجَبَ التداوي

“Aku tidak mengetahui satu ulama salaf (ulama terdahulu) yang mewajibkan untuk berobat.” 

Syaikh Muhammad bin ‘Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah mengatakan,

أن أصل التداوي مشروع وليس بواجب ، فلا يجوز ارتكاب محظور من أجل فعل جائز .

“Hukum asal berobat adalah dibolehkan, namun bukanlah wajib. Maka tidak boleh seseorang berobat dengan yang terlarang karena alasan melakukan sesuatu yang dibolehkan.” 

Dalil pendukung hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas  mengenai wanita hitam yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا .

Wanita tersebut mengatakan, “Aku sering menderita penyakit ayan sehingga auratku sering terbuka. Berdoalah pada Allah untuk kesembuhanku.” Beliau berkata, “Jika engkau mau, bersabarlah maka bagimu surga. Dan jika engkau mau, aku pun akan berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanmu.” Wanita tersebut mengatakan, “Kalau begitu aku memilih untuk bersabar. Sesungguhnya auratku sering tersingkap (ketika ayan), maka berdoalah pada Allah agar auratku tidak tersingkap ketika itu.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan wanita tadi (agar auratnya tidak tersingkap). 
Seandainya berobat itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perlu memberi pilihan dalam hadits di atas.

Asy Syaukani mengatakan, “Tidak berobat lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar.”
Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon mengatakan, “Tidak lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar. Alasannya karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jika mau, engkau lebih baik untuk bersabar.” Namun jika tidak mampu untuk bersabar terhadap sakit yang diderita dan merasakan sempit ketika menahan sakit, dalam kondisi ini berobat lebih utama karena keutamaan tidak berobat dapat sirna jika tidak mampu bersabar.” 

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan mengenai haramnya khomr, 

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

“Sesungguhnya khomr bukanlah obat, namun sebenarnya dia adalah penyakit.”


Ini sanggahan untuk pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi.

Hanya Allah yang memberi taufik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mungkin ada yang menanyakan, “Kenapa dalam masalah pengobatan dengan khomr tidak masuk dalam kaedah Ushul Fiqih: “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”?”</p>
<p>Jawabannya:</p>
<p>Pertama, berobat bukanlah termasuk perkara darurat dari berbagai pendapat ulama yang lebih kuat. Berobat bukanlah suatu kewajiban menurut mayoritas ulama. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, </p>
<p>وَلَسْتُ أَعْلَمُ سَالِفًا أَوْجَبَ التداوي</p>
<p>“Aku tidak mengetahui satu ulama salaf (ulama terdahulu) yang mewajibkan untuk berobat.” </p>
<p>Syaikh Muhammad bin ‘Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah mengatakan,</p>
<p>أن أصل التداوي مشروع وليس بواجب ، فلا يجوز ارتكاب محظور من أجل فعل جائز .</p>
<p>“Hukum asal berobat adalah dibolehkan, namun bukanlah wajib. Maka tidak boleh seseorang berobat dengan yang terlarang karena alasan melakukan sesuatu yang dibolehkan.” </p>
<p>Dalil pendukung hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas  mengenai wanita hitam yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا .</p>
<p>Wanita tersebut mengatakan, “Aku sering menderita penyakit ayan sehingga auratku sering terbuka. Berdoalah pada Allah untuk kesembuhanku.” Beliau berkata, “Jika engkau mau, bersabarlah maka bagimu surga. Dan jika engkau mau, aku pun akan berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanmu.” Wanita tersebut mengatakan, “Kalau begitu aku memilih untuk bersabar. Sesungguhnya auratku sering tersingkap (ketika ayan), maka berdoalah pada Allah agar auratku tidak tersingkap ketika itu.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan wanita tadi (agar auratnya tidak tersingkap).<br />
Seandainya berobat itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perlu memberi pilihan dalam hadits di atas.</p>
<p>Asy Syaukani mengatakan, “Tidak berobat lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar.”<br />
Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon mengatakan, “Tidak lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar. Alasannya karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jika mau, engkau lebih baik untuk bersabar.” Namun jika tidak mampu untuk bersabar terhadap sakit yang diderita dan merasakan sempit ketika menahan sakit, dalam kondisi ini berobat lebih utama karena keutamaan tidak berobat dapat sirna jika tidak mampu bersabar.” </p>
<p>Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan mengenai haramnya khomr, </p>
<p>إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ</p>
<p>“Sesungguhnya khomr bukanlah obat, namun sebenarnya dia adalah penyakit.”</p>
<p>Ini sanggahan untuk pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi.</p>
<p>Hanya Allah yang memberi taufik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

