Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat
Dengan nas-nas yang jelas, maka Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya pintu itu, buat meraihnya. Tidak seorang Islam pun yang diperkenankan minum arak walaupun hanya sedikit. Tidak juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya.
Disamping itu tidak pula diperkenankan menyimpan di tokonya atau di rumahnya. Termasuk juga dilarang menghidangkan arak dalam perayaan-perayaan, baik kepada orang Islam ataupun kepada orang lain. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan ataupun minuman.
Tinggal ada satu segi yang sering oleh sementara orang ditanyakan, yaitu tentang arak dipakai untuk berobat Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak. Lantas Nabi menjawab: Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian: “Innama nashna’uha liddawa’ (kami hanya pakai untuk berobat).
Maka jawab Nabi selanjutnya: “Arak itu bukan obat, tetapi penyakit.” (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Dan sabdanya pula: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (Riwayat Abu Daud)
Dan Ibnu Mas’ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat Bukhari).
Memang tidak mengherankan kalau Islam melarang berobat dengan arak dan benda-benda lain yang diharamkannya, sebab diharamkannya sesuatu, sesuai dengan analisa Ibnul Qayim, mengharuskan untuk dijauhi selamanya dengan jalan apapun. Maka kalau arak itu boleh dipakai untuk berobat, berarti ada suatu anjuran supaya mencintai dan menggunakan arak itu. Ini jelas berlawanan dengan apa yang dimaksud oleh syara’.
Selanjutnya kata Ibnul Qayim: Membolehkan berobat dengan arak, lebih-lebih bagi jiwa yang ada kecenderungan terhadap arak, akan cukup menarik orang untuk meminumnya demi memenuhi selera dan untuk bersenang-senang, terutama orang yang mengerti akan manfaatnya arak dan dianggapnya dapat menghilangkan sakitnya, maka pasti dia akan menggunakan arak guna kesembuhan penyakitnya itu.
Sebenarnya obat-obat yang haram itu tidak lebih hanya kira-kira saja dapat menyembuhkan.
Ibnul Qayim memperingatkan juga yang ditinjau dari segi kejiwaan, ia mengatakan: “Bahwa syaratnya sembuh dari penyakit haruslah berobat yang dapat diterima akal, dan yakin akan manfaatnya obat itu serta adanya barakah kesembuhan yang dibuatnya oleh Allah. Sedang dalam hal ini telah dimaklumi, bahwa setiap muslim sudah berkeyakinan akan haramnya arak, yang karena keyakinannya ini dapat mencegah orang Islam untuk mempercayai kemanfaatan dan barakahnya arak itu, dan tidak bisa jadi seorang muslim dengan keyakinannya semacam itu untuk berhusnundz-dzan (beranggapan baik) terhadap arak dan dianggapnya sebagai obat yang dapat diterima akal. Bahkan makin tingginya iman seseorang, makin besar pula kebenciannya terhadap arak dan makin tidak baik keyakinannya terhadap arak itu. Sebab kepribadian seorang muslim harus membenci arak. Kalau demikian halnya, arak adalah penyakit, bukan obat.”10
Walaupun demikian, kalau sampai terjadi keadaan darurat, maka darurat itu dalam pandangan syariat Islam ada hukumnya tersendiri. Oleh karena itu, kalau seandainya arak atau obat yang dicampur dengan arak itu dapat dinyatakan sebagai obat untuk sesuatu penyakit yang sangat mengancam kehidupan manusia, dimana tidak ada obat lainnya kecuali arak, dan saya sendiri percaya hal itu tidak akan terjadi, dan setelah mendapat pengesahan dari dokter muslim yang mahir dalam ilmu kedokteran dan mempunyai jiwa semangat (ghirah) terhadap agama, maka dalam keadaan demikian berdasar kaidah agama yang selalu membuat kemudahan dan menghilangkan beban yang berat, maka berobat dengan arak tidaklah dilarang, dengan syarat dalam batas seminimal mungkin.
Sesuai dengan firman Allah: “Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-An’am: 145)
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
No related posts.

Mungkin ada yang menanyakan, “Kenapa dalam masalah pengobatan dengan khomr tidak masuk dalam kaedah Ushul Fiqih: “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”?”
Jawabannya:
Pertama, berobat bukanlah termasuk perkara darurat dari berbagai pendapat ulama yang lebih kuat. Berobat bukanlah suatu kewajiban menurut mayoritas ulama. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَلَسْتُ أَعْلَمُ سَالِفًا أَوْجَبَ التداوي
“Aku tidak mengetahui satu ulama salaf (ulama terdahulu) yang mewajibkan untuk berobat.”
Syaikh Muhammad bin ‘Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah mengatakan,
أن أصل التداوي مشروع وليس بواجب ، فلا يجوز ارتكاب محظور من أجل فعل جائز .
“Hukum asal berobat adalah dibolehkan, namun bukanlah wajib. Maka tidak boleh seseorang berobat dengan yang terlarang karena alasan melakukan sesuatu yang dibolehkan.”
Dalil pendukung hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas mengenai wanita hitam yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا .
Wanita tersebut mengatakan, “Aku sering menderita penyakit ayan sehingga auratku sering terbuka. Berdoalah pada Allah untuk kesembuhanku.” Beliau berkata, “Jika engkau mau, bersabarlah maka bagimu surga. Dan jika engkau mau, aku pun akan berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanmu.” Wanita tersebut mengatakan, “Kalau begitu aku memilih untuk bersabar. Sesungguhnya auratku sering tersingkap (ketika ayan), maka berdoalah pada Allah agar auratku tidak tersingkap ketika itu.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan wanita tadi (agar auratnya tidak tersingkap).
Seandainya berobat itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perlu memberi pilihan dalam hadits di atas.
Asy Syaukani mengatakan, “Tidak berobat lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar.”
Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon mengatakan, “Tidak lebih utama jika seseorang mampu untuk bersabar. Alasannya karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jika mau, engkau lebih baik untuk bersabar.” Namun jika tidak mampu untuk bersabar terhadap sakit yang diderita dan merasakan sempit ketika menahan sakit, dalam kondisi ini berobat lebih utama karena keutamaan tidak berobat dapat sirna jika tidak mampu bersabar.”
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan mengenai haramnya khomr,
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Sesungguhnya khomr bukanlah obat, namun sebenarnya dia adalah penyakit.”
Ini sanggahan untuk pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi.
Hanya Allah yang memberi taufik.
terima kasih atas infonya. sangat berguna untuk saya