
foto:detikcom
Islam mengajarkan umatnya untuk hanya mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Pasalnya, makanan bukan hanya sangat berpengaruh pada kesehatan tubuh, melainkan juga terhadap kejernihan hati seseorang. Tak ayal, seorang Muslim mesti selalu berlaku hati-hati terhadap segala jenis makanan. Apalagi dengan nama makanan yang tak pernah ia kenal sebelumnya.
Read more…
admin Makanan anjing, jamu, sate
B1 dan B2 merupakan istilah umum untuk menggambarkan daging anjing dan daging babi. Entah mengapa, para penjual dan pembeli daging haram tersebut enggan menyebutkan secara eksplisit sebagai anjing dan babi. Penyebutan kode tersebut sebenarnya sudah menggambarkan sumber daging yang digunakan. Tetapi mungkin ada juga konsumen muslim yang tidak tahu arti kode tersebut. Nah, jika itu terjadi, kita bisa menduga apa yang akan terjadi.
Read more…
admin Makanan anjing, b1, b2, babi
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Read more…
admin Fatwa cacing, Fatwa, jangkrik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Peternakan Jawa Barat mengimbau masyarakat konsumen umum di Kota Bandung dan Kota Bogor, agar berhati-hati dalam membeli produk dendeng/abon. Imbauan itu dilontarkan terkait ditemukannya beberapa merek dendeng/abon, yang berdasarkan pengujian laboratorium ditemukan kandungan daging babi namun mencantumkan label halal pada kemasannya.
Read more…
admin Berita babi, dendeng, sapi
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Read more…
admin Konsep Dasar babi, bangkai, darah, haram, Makanan
Keputusan Fatwa Majelis Ulama IndonesiaTentang Memakan dan membudayakan kodok. Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari’ah IAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.) di Masjid Istiqlal Jakarta, setelah :
Read more…
admin Fatwa Fatwa, kodok
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., setelah
Read more…
admin Fatwa Fatwa, kepiting
Banyak makanan baru di pasaran, seiring membanjirnya berbagai produk impor. Salah satunya – dan kini akrab dengan anak-anak kita – adalah sejenis makanan ringan yang bernama marshmallow. Produk ini bertekstur seperti busa, lembut, meleleh di dalam mulut dengan bentuk, aroma dan warna-warni yang menarik, sehingga sangat menarik bagi anak-anak.
Read more…
admin Makanan marshmallow
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Memakan daging kelinci. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M., setelah:
Read more…
admin Fatwa daging, Fatwa, kelinci
Darah merupakan salah satu zat yang haram dimakan seperti ditegaskan dalam QS.Al Maidah ayat 3. Akan tetapi, di beberapa daerah di Indonesia masih ada yang mengkonsumsi darah yang disebut marus. Di Jerman dikenal pula sosis darah yang cukup populer. Sekarang ini bukan hanya darahnya saja yang dimanfaatkan untuk makanan seperti yang telah disebutkan, akan tetapi ingredien yang berasal dari darah juga telah banyak digunakan khususnya pada industri daging.
Read more…
admin Makanan darah, pangan, produk
Komentar Terkini