Home > Berita, Kosmetika > Parfum, Bukan Sekedar Alkohol

Parfum, Bukan Sekedar Alkohol

January 1st, 2009

perfume Salah satu sunah bagi kaum muslimin ketika hendak beribadah adalah menggunakan wangi-wangian. Tetapi ada yang masih meragukan, apakah wewangian yang menggunakan alkohol boleh digunakan? Bahan wewangian atau parfum saat ini sepertinya sudah menjadi bagian dari kehidupan. Pria maupun wanita biasa menggunakannya untuk berbagai keperluan. Mulai dari tujuan ibadah, pergi ke masjid, menghilangkan bau badan atau sekedar menimbulkan efek dan kesan tertentu.

Islam menganjurkan umatnya untuk menggunakan parfum sebagai bagian dari ibadah, yaitu untuk tujuan ke masjid atau keperluan menambah keharmonisan suami istri. Bahan yang sering dipermasalahkan oleh umat Islam dalam menggunakan parfum ini adalah adanya alkohol pada produk tersebut. Ada sebagian kalangan yang mengkaitkan alkohol ini dengan minuman keras (khamer), sehingga menganggapnya najis untuk dipakai. Maka berkembanglah wewangian non alkohol yang dijual di masyarakat sebagai parfum halal.

Alkohol dalam parfum berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan aroma tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum tersebut yang tidak larut di dalam air, tetapi hanya larut di dalam alkohol. Oleh karena itu alkohol menjadi salah satu alternatif terbaik dalam melarutkan bahan tersebut.

Sebenarnya alkohol tidaklah sama dengan khamer. Khamer atau minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamer itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan. Bisa dari fermentasi khamer, fermentasi non khamer, bahkan juga terdapat secara alamiah di dalam buah-buahan matang. Oleh karena itu penggunaan alkohol teknis untuk keperluan non pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan.

Sedangkan alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut maka Komisi Fatwa MUI masih membolehkannya. Seperti penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin. Demikian juga penggunaan alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamer (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir.

Dalam dunia parfum, alkohol hanya bersifat sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Mungkin ia masih akan ikut dan tertinggal di dalam parfum tersebut. Akan tetapi ketika digunakan, misalnya dioleskan atau disemprotkan ke badan, maka ia akan segera menguap dan habis, tinggal bahan parfumnya saja yang masih menempel.

Bukan sekedar alkohol

Bahan penyusun parfum sendiri sebenarnya cukup banyak. Secara umum parfum didapatkan dari dua kelompok besar, yaitu bahan alami (yang diekstrak dari alam) dan bahan sintetis (bahan buatan yang berasal dari bahan kimia sintetis). Sebagian kalangan menganggap bahwa alkohol inilah yang menyebabkan suatu parfum menjadi halal atau haram. Artinya jika di dalam parfum tersebut tidak ada alkohol (non alkohol), maka otomatis menjadi halal.

Anggapan ini tidak selamanya benar. Sebab bahan parfum itu sendiri, baik yang berasal dari alam maupun sintetik, berpeluang mengandung sesuatu yang haram. Selain bahan yang digunakan, proses pembuatan parfum juga mengundang kerawanan. Dalam dunia parfum kita mengenal beberapa bahan yang sering dipakai sebagai bahan esensial yang memiliki aroma dan kesan tertentu. Misalnya civet, berupa sejenis lemak yang berasal dari hewan. Biasanya dari hewan sejenis musang. Civet ini memberikan kesan tertentu di dalam parfum, sehingga menghasilkan nuansa maskulin. Sebagai sebuah lemak hewan, tentu saja perlu dikaji, apakah hewan tersebut halal atau tidak. Demikian juga cara mendapatkannya, apakah disembelih atau tidak. Sebab jika tidak sesuai dengan aturan Islam, maka civet yang berasal dari hewan haram akan menjadi najis bagi parfum yang dihasilkannya.

Salah satu proses pengambilan komponen esensial dalam parfum adalah dengan metode enfluorase. Metode ini dilakukan dengan menangkap bahan parfum yang bersifat folatil (gas yang mudah terbang) ke dalam suatu lemak padat. Cara ini dipakai untuk menghasilkan aroma tertentu yang sulit dilarutkan atau ditangkap dengan pelarut cair biasa. Nah, sekali lagi kita bertemu dengan lemak padat, yang biasanya adalah lemak hewani. Konon yang sering dipakai dalam metode ini adalah justru lemak babi!

Meskipun saat ini metode tersebut sudah mulai ditinggalkan karena mahal, namun untuk parfum-parfum tertentu yang menghendaki kemurnian dan efek tertentu, maka penggunaan metode tersebut masih dimungkinkan. Di pasaran kita sulit membedakan mana parfum yang diperoleh dari ekstraksi menggunakan pelarut cair dan mana yang menggunakan metode enfluorase. Kadang-kadang beberapa bahan tersebut dicampur-campur untuk menghasilkan efek dan karakter tertentu.

Melihat hal itu seyogyanya kita dapat menilai kehalalan parfum secara proporsional. Boleh-boleh saja pendapat yang mengharamkan penggunaan alkohol dalam parfum dengan berbagai alasannya. Tetapi kita juga harus melihat aspek lain, seperti bahan parfumnya sendiri atau proses pembuatannya yang bisa saja melibatkan bahan-bahan haram. Bahan pelarut dan penangkap komponen esensial dalam dunia parfum memang sangat dibutuhkan. Jangan sampai demi menghindari alkohol yang masih diperdebatkan kebolehannya, kita justru terjebak kepada bahan lain yang jelas-jelas haram dan najis.(Jurnal Halal LPPOM MUI)

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Digg
  • MySpace
  • del.icio.us
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • email
  • Furl
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis
  • Yahoo! Buzz
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari halalguide.info di inbox anda:


admin Berita, Kosmetika ,

  1. Ummu Umar Abdillah
    February 5th, 2009 at 09:22 | #1

    Penelitian dan pengembangan SDM sangat diperlukan untuk mengungkap ada apa dibalik bahan pembuatan farfum???

  2. fiko
    February 9th, 2009 at 08:22 | #2

    asalamualaikum wrwb..
    Bukankah haramnya alkohol sebatas meminumnya saja?
    Adakah dalil yg menunjukkan alkohol haram juga jika kontak dgn badan

  3. February 17th, 2009 at 10:07 | #3

    mohon izin untuk artikel ini, saya copy di web yang lain.

  4. raffiq
    March 4th, 2009 at 16:37 | #4

    Thakns 4 infonya…..
    ini semua sangat membantu…
    terutama dari kebingungan orang awam seperti saya…
    yang tidak terlalu tahu asal muasal dari proses suatu benda…
    seperti Parfum…

  5. admin
    March 5th, 2009 at 14:32 | #5

    @raffiq
    silakan mas dikutip, tolong sebutkan sumbernya juga ya.

  6. admin
    March 5th, 2009 at 15:07 | #6

    @fiko
    betul mas, justru di artikel ini dijelaskan bahwa masalah pada parfum bukan pada alkoholnya, tapi bahan lain seperti lemak hewan yang dipakai dalam pembuatan parfum.

  7. Leonz
    March 24th, 2009 at 11:11 | #7

    Assalamu’alaikum wr wb

    Waktu mulai berkutat di dunia parfum awalnya saya sih asal aja, tidak memperdulikan baik-haramnya parfum tersebut karena waktu itu saya hanya berpikiran logis,”hanya untuk di pakai sebagai pemikat, baik sesama jenis(jgn di artikan homo atau lesbi) / lawan jenis, untuk sesama jenis misalnya hanya di pakai agar nuansa pergaulan kita jadi lebih nyaman saja, mungkin dalam pekerjaan misalnya, sedangkan untuk lawan jenis jelas saja selain untuk menarik perhatian mungkin kita juga butuh menarik sedikit pujian ^.^”. Selain itu parfum juga untuk menyamarkan (bukan menghilangkan) bau badan yang kurang sedap dan menjadikan kita PD (percaya diri) banget gitu loh ;p.
    Nah masalah seputar pemakaian alkohol saya juga ingin memberikan sedikit saran dan bilamana saran saya ini salah dan merugikan/memberikan dampak negatif tentang faham yang di anut masyarakat indonesia silahkan email saya di nostradamus1981@yahoo.com dan saya pun akan segera merespon kembali ke dalam situs ini ^.^.
    Kalau menurut saya alkohol yang di minum maupun yang di berikan ke tubuh kita baik dengan sengaja maupun tidak itu masih HALAL hukumnya …. ASALKAN !!!
    1. Di awali dengan niat yang baik untuk apa penggunaan alkohol tersebut, karena ada juga alkohol yang di gunakan untuk kepeluan obat-obatan yang malah berguna untuk menyembuhkan penyakit, dan asal tau saja selama mengkonsumsi alkohol yang bertype untuk pengobatan tidak sampai memabukkan !!!
    2. sedangkan untuk keperluan kontak badan, alkohol diusahakan sebisa mungkin (bagi yang sudah mulai mengerti jenis2 alkohol) agar mencari kadar yang sangat ringan sehingga pada waktu di semprotkan alkohol tersebut cepat hilang, mau style mode on terus ? boleh ! tapi kalau bisa jangan sesama manusia, hehehe … coba dong mode style kepada Allah SWT …. pasti dapat pahala, dan plus di berikan rahmat yang melimpah, bukankan lebih baik mendapat pujian dari-NYA daripada mendapat pujian sesama hamba-NYA ? karena apabila kita mendapat pujian dari Allah SWT, sudah tentu secara otomatis kita juga mendapat pujian dari sesama hambanya …. nah lho malah ceramah mode on saya, huwahahha … ^.^.
    3. Bagi yang kurang/ tidak tahu jenis2 dari alkohol, sebaiknya hindari bau yang terlalu tajam (bsh jawa/ suroboyoan, mambune ojo nyegrak2, karena secara tidak langsung dapat menyebabkan penyakit paru-paru dan jantung, terlebih para gadis(cowok juga lho!)dalam mencium bau tester/ contoh dr parfum tersebut jangan kebanyakan, dulu saya pernah mencoba hal seperti itu akhirnya ada sedikit (sangat sedikiiiitt sekali)rasa yang agak panas di dada.
    4. Sedangkan non alkohol pun bisa menjadikannya haram lho .. lho kok bisa ? kalau sampai memabukkan bagi kita sendiri dan bikin kepala sakit/puyeng akhirnya kita jadi mules, dan bisa jadi berujung memuntahkan isi dalam perut yang sebenarnya di akibatkan oleh kita sendiri, (kalau tidak salah omongan saya ini berdasarkan pernah membaca dari buku / hadist ya … maaf lupa >.< maklum imannya masihg kurang kuat @_@)yang intinya berbunyi(menurut versi bhs gw lho)”….bisa menjadikan barang tersebut haram apabila memabukkan”(soal detailnya bahasa sopan/agamanya saya sudah gak hapal heheh).
    5. Nah khusus untuk yang satu ini saya pribadi masih mengharamkan alkohol di pakai untuk masakan yang bertujuan menambah rasa, selera, dan harum masakan tersebut, masih buaaaaanyaaakkkk bahan2 lain yang HALAL 100% bisa di jadikan bumbu untuk penambah rasa, aroma, dll untuk masakan tersebut, lho mas yang 20% di kemanain tuh ? “SUDAH TERLANJUR MASUK DALAM PERUT SAMBIL TIDAK LUPA MENGUCAP KAN … HMMM LEZAAATT!!!”
    hahahah, tapi itu jg karena saya tidak tahu lho bahan2 yang di pakainya, baru setalah tau dari acara kuliner, dsb yang berhubungan tentang makanan, sudah tentu 100% saya meninggalakan jenis makan tersebut ‘tuk selamanya.
    Saya kira cukup secuil saja dari cara pemikiran saya tentang alkohol, semoga bisa bermanfaat bagi semua, kalau jelek ya jangan di pakai.

    Wassalam.

    KUATKAN IMAN, JAUHKAN SEMUA YANG BERBAU DOSA … NO DRUGS, NO ALKOHOL !!

  8. reane avlina
    March 30th, 2009 at 10:02 | #8

    akhirnya terjawab juga..

  9. April 25th, 2009 at 08:10 | #9

    Ass Wr Wb
    Adakah dalil yang mengatakan bahwa alkohol haram sebagai campuran parfum. Seandainya haram, apakah metanol dapat disamakan dengan jenis alkohol.

  10. May 17th, 2009 at 13:56 | #10

    hAduh, aku bingung

    maklum orang awam, hehe

    aku pake parfum kalo bajuku bau jadi biar gag kena semprot orang

    btw klo yang pake babi-babian itu keknya parfum2 yang muahal banget itu deh

    kalo yang kelasnya dibawah 100rb, agag mustahil klo pake proses itu

    menurtku siih

  11. do
    June 12th, 2009 at 02:26 | #11

    jadi klo alkohol campuran bwat parfum refill haram ato halal mas….kok bisa?

  12. bunsay
    December 25th, 2009 at 01:37 | #12

    perlu kali ya para produsen parfum cantumin label halal di produk keluarannya? klo ada sertifikat halal kan yg mau pake jd ga ragu lagi.

  13. bingung
    February 4th, 2010 at 07:40 | #13

    Assalamualikum, Saya sudah byk baca artikel dsini, tp kok isinya mengambang, ngk brani bilang mana produk halal mana yg ngk, sebagian lg isinya mencurigai, saya simpulkan malah jadinya ini website yg subhat, memberikan keragu-raguan, bukan solusi, hanya membuat pembaca takut, setelah membaca menjadi was-was dengan semua produk yg ada d pasaran. Mungkin mksd anda ingin memberikan solusi, tp malah jd nambahn masalah. Mohon d jadikan masukan, supaya kedepannya website ini lebih baik.

  1. No trackbacks yet.