<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Alkohol dalam Obat Batuk</title>
	<atom:link href="http://www.halalguide.info/2008/12/08/alkohol-dalam-obat-batuk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.halalguide.info/2008/12/08/alkohol-dalam-obat-batuk/</link>
	<description>Your Guide to Islamic Life Style</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 May 2010 13:58:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
	<item>
		<title>By: inkosyifaa06</title>
		<link>http://www.halalguide.info/2008/12/08/alkohol-dalam-obat-batuk/comment-page-1/#comment-311</link>
		<dc:creator>inkosyifaa06</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2009 00:31:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wp-id.halalguide.info/?p=28#comment-311</guid>
		<description>Bismillah
Ana mau tanya, bagaimana hukum zat aktif yang diekstrak dengan etanol misalnya dalam proses maserasi, destilasi, soxhletasi dan sejenisnya? Apakah halal ataukah haram? Banyak zat aktif yang terkandung dalam bahan alam tidak bisa ditarik/diekstrak dengan sempurna jika menggunakan air (jika polaritasnya cenderung nonpolar) maka harus menggunakan pelarut organik yang kebanyakan bersifat cenderung bahkan mutlak nonpolar (misalnya alkohol/etanol; kloroform; benzen; n-hexan; dan sejenisnya). Sedangkan pelarut-pelarut tersebut umumnya berbahaya bagi kesehatan (jika tidak menggunakan pengaman yang memenuhi persyaratan). Jadi, bagaimana cara mengekstrak yang baik &amp; halal? Kemudian, bagaimana jika seorang farmasis dengan segala keterbatasan yang ada, meracik obat yang kehalalannya masih dipertanyakan? Misalnya, untuk membersihkan lumpang dengan menggunakan alkohol karena waktu yang terbatas sehingga tidak memungkinkan lagi untuk mencuci lumpang dengan sabun (karena pasien yang tidak sabar menunggu). Mohon jawabannya dikirim ke email ana. Sebelumnya ana mau minta maaf jika ada kata-kata yang salah. Syukron wa Jazakumullahu khoiron. Semoga situs ini terus diupdate dan semoga para konsumen muslimin lebih memerhatikan kehalalan segala jenis makanan yang masuk ke dalam perutnya. Amiiin!!
nb: Ana punya saran, sebaiknya obat-obatan &amp; kosmetik/face&amp;skin care mencantumkan logo halal dari MUI. Jangan hanya makanan&amp;minuman aja ya. ^^v</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah<br />
Ana mau tanya, bagaimana hukum zat aktif yang diekstrak dengan etanol misalnya dalam proses maserasi, destilasi, soxhletasi dan sejenisnya? Apakah halal ataukah haram? Banyak zat aktif yang terkandung dalam bahan alam tidak bisa ditarik/diekstrak dengan sempurna jika menggunakan air (jika polaritasnya cenderung nonpolar) maka harus menggunakan pelarut organik yang kebanyakan bersifat cenderung bahkan mutlak nonpolar (misalnya alkohol/etanol; kloroform; benzen; n-hexan; dan sejenisnya). Sedangkan pelarut-pelarut tersebut umumnya berbahaya bagi kesehatan (jika tidak menggunakan pengaman yang memenuhi persyaratan). Jadi, bagaimana cara mengekstrak yang baik &amp; halal? Kemudian, bagaimana jika seorang farmasis dengan segala keterbatasan yang ada, meracik obat yang kehalalannya masih dipertanyakan? Misalnya, untuk membersihkan lumpang dengan menggunakan alkohol karena waktu yang terbatas sehingga tidak memungkinkan lagi untuk mencuci lumpang dengan sabun (karena pasien yang tidak sabar menunggu). Mohon jawabannya dikirim ke email ana. Sebelumnya ana mau minta maaf jika ada kata-kata yang salah. Syukron wa Jazakumullahu khoiron. Semoga situs ini terus diupdate dan semoga para konsumen muslimin lebih memerhatikan kehalalan segala jenis makanan yang masuk ke dalam perutnya. Amiiin!!<br />
nb: Ana punya saran, sebaiknya obat-obatan &amp; kosmetik/face&amp;skin care mencantumkan logo halal dari MUI. Jangan hanya makanan&amp;minuman aja ya. ^^v</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

